Lingkar Pos
News

Dayan Albar Plh Bupati Aceh Utara

Lhoksukon – Pj Gubernur Aceh tunjuk Dayan Albar sebagai Plh Bupati Aceh Utara, Berdasarkan Surat No 131.11/10.333 klasifikasi Kilat yang dikirimkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tanggal 8 Juli 2022 yang ditembuskan Mendagri, DPR Aceh dan DPRK Aceh Utara menerangkan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Utara pada tanggal 12 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan PP No. 49 Tahun 2008 Pasal 131 ayat 4 ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Maka, menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan pemerintah di Kabupaten Aceh Utara, Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menunjuk Plt Sekda untuk melaksanakan tugas terhitung mulai 12 Juli 2022 hingga sampai adanya Pelantikan Pejabat Bupati Aceh Utara sesuai peraturan perundang-undangan. 
Saat ini jabatan Sekda  di jabat oleh Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah/Kabupaten sebagai Plt Sekda Aceh Utara. (*)

Related posts

Penyaluran DAK Fisik Tercepat, Pemko Lhokseumawe Raih Penghargaan dari KPPN Lhokseumawe

Redaksi

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan WWF di Bali

Redaksi

Soal Tudingan Tak Sumbang Deviden, ini Kata Dirut PD Bina Usaha

admin

Leave a Comment