Lingkar Pos
Hukum

Menyamar Sebagai Pembeli, Tersangkan Penjual Narkotika Dibekuk Polisi

Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial MK (40) di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Rabu, 2 November 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga petugas menyamar untuk membeli sabu dari MK.
“Kami mulanya mencurigai gerak gerik MK, sehingga anggota kami menyamar sebagai pembeli sabu. Begitu transaksi terjadi, pelaku langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Rahmat, dalam keterangannya di Pidie. 
“Saat digeledah, ditemukan empat bungkus Narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram,” sambungnya.
Ia mengatakan, hasil interogasi singkat, pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial (SY) sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“MK beserta barang bukti berupa sabu seberat 17,81 gram, satu bungkus rokok tempat pelaku menyimpan narkoba, dan satu unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” Tutup Rahmat. (*) 

Related posts

Tindak Kenakalan Remaja, 2 Pria dan 1 Wanita Diamankan Gegara “Mesum”

Redaksi

Abu Laot disangkakan Pasal 27, Polda Aceh Serahkan BB ke Jaksa

Redaksi

Kasus Stadion Kanjuruhan, 35 Saksi Diperiksa

admin

Leave a Comment