Lhokseumawe – Integritas yang tinggi menjadi kunci penyelenggara pemerintah daerah untuk menghindari dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Pj. Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi dan Audiensi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (14/12).
Pj. Walikota, Imran menyambut baik serta mendukung penuh kegiatan rapat dan audiensi yang dilaksanakan tersebut guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah melalui pencegahan korupsi.
Menurutnya, potensi korupsi pada pemerintah daerah memang sangat tinggi, misalnya terkait dengan promosi jabatan hingga pengadaan barang dan jasa, sehingga dibutuhkan komitmen kepala daerah dan ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, integritas, akuntabel dan bebas kepentingan.
“Korupsi akan bisa dicegah jika kita punya integritas. Hal ini agar meminimalisir peluang korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan agar program-program yang dilaksanakan berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat luas” Ujar Imran dalam Rakor tersebut.
Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe di bawah kepemimpinannya akan terus meningkatkan integritas dan menggaungkan langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan secara preventif, detektif, dan represif.
”Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Saya tidak bosan-bosan untuk mengingatkan seluruh OPD agar selalu transparan mulai dari perencanaan hingga implementasi program di dinas masing-masing. Tentunya ini juga agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan” Tambahnya.
Imran juga mengatakan bahwa sinergi antara institusi pegiat anti korupsi, lembaga penegak hukum dan keadilan, serta lembaga negara atau instansi lainnya yang komit terhadap pemberantasan korupsi adalah kata kunci dalam peningkatan keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah. (*)