Search

16 Agustus 2026

21 Tahun MoU Helsinki Masih Abu-Abu, Pemuda KNPI Pirak Timu Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan Status Bendera Bintang Bulan

ACEH UTARA – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait belum tuntasnya realisasi sejumlah butir kesepakatan dalam MoU Helsinki. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidakjelasan status hukum Bendera Bintang Bulan yang hingga kini masih mengambang.

Bendahara KNPI Pirak Timu, Muhammad Nazar, menegaskan bahwa Bendera Bintang Bulan secara hukum merupakan simbol yang sah dan legal bagi masyarakat Aceh. Keabsahan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni:

MoU Helsinki Poin 1.1.5, yang secara eksplisit menyatakan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 246 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa selain Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional, Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang secara resmi telah mengesahkan Bendera Bintang Bulan sebagai bendera daerah Aceh.

“Bendera Bintang Bulan secara jelas telah disahkan dalam kesepakatan antara kedua belah pihak dan diperkuat oleh regulasi perundang-undangan. Oleh karena itu, kami selaku generasi muda mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak mengulur waktu dan segera menuntaskan butir-butir kesepakatan MoU Helsinki,” tegas Muhammad Nadar dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Ia menambahkan, tepat 21 tahun pasca-penandatanganan kesepakatan damai tersebut, keberlanjutan implementasinya masih berada di area abu-abu tanpa kejelasan status hukum yang tegas.

Nadar mengingatkan agar ego politik tidak mengorbankan ketenteraman masyarakat Aceh yang selama ini memegang teguh komitmen perdamaian.

“Jangan sampai karena ego pihak-pihak tertentu, masyarakat yang kembali menjadi korban. Realisasi butir-butir MoU Helsinki secara utuh adalah kunci menjaga keadilan dan perdamaian abadi di tanah Aceh,” pungkasnya.