Lingkar Pos
PemerintahanPolitik

Sah,DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024

Foto: Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., didampingi Plh Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi AP, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, di Gedung Utama DPRA, Senin, 23/9/2024.

BANDA ACEH | Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (23/9/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal, ZA, M.Si, menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna itu dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Plh Sekda Aceh, serta anggota DPR Aceh dan para ketua Satuan Kerja Perangkat Aceh. Rapat tersebut menjadi momen penting dalam menyepakati perubahan anggaran demi kelancaran program pembangunan Aceh tahun 2024.

Seremonial penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Safrizal dan Ketua DPRA Zulfadli dengan disaksikan Plh Sekda Aceh, Wakil Ketua DPRA Dalimi serta para peserta paripurna yang hadir.

Wakil Ketua DPRA Dalimi, mengatakan proses penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2024 dilaksanakan setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPR Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama harus ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Nota kesepakatan yang ditandatangani ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk melaksanakan perubahan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pembangunan di Aceh sepanjang tahun 2024.

Usai berlangsungnya paripurna, Pj Gubernur Safrizal mengatakan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 dilakukan sebagai upaya bersama pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengakomodir sejumlah kegiatan penting di sisa tahun 2024 ini.

“Perubahan ini diantaranya bertujuan untuk memaksimalkan beberapa kegiatan atau anggaran yang diproyeksikan tidak bisa dilaksanakan, kemudian diubah menjadi kegiatan-kegiatan yang mungkin bisa dilaksanakan di sisa akhir tahun 2024 ini,” ujar Safrizal.

Safrizal berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga kebutuhan prioritas pembangunan di Aceh sepanjang tahun 2024 dapat terealisasi sepenuhnya. []

Related posts

141 PPPK Formasi Tahun 2023 Terima SK,  Pj Walikota Lhokseumawe Minta Dedikasi Dan Profesionalisme

Redaksi

Pemindahbukuan Dana ZIS dari Baitul Mal Aceh Tengah ke Rekening Perimbangan Berujung ke Kejaksaan

Redaksi

Pj Sekda Aceh Hadiri Pengukuhan Rektor IAIN Lhokseumawe Prof. Dr. Danial, M.Ag

Redaksi

Leave a Comment