Lingkar Pos
News

Statement Asisten II Terkait PI 10%, Zubir HT Sebut Pernyataan Tidak Mendasar

Foto: Anggota Komisi III, Zubir HT

Lhoksukon | lingkarpos.com – Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT menyayangkan Statement Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara yang menyebutkan ketidak terlibatan Perjanjian Partisipasi Interest (PI) 10 Persen. Senin (4/12/2023)

“Pernyataan beliau tidak mendasar, Beliau Sudah Tua Maka Mungkin Sudah Amnesia, padahal hampir semua rapat pembahasan Pengalihan PI Aceh Utara Pemkab Aceh Utara terlibat dari Awal, Mulai Masa kepemimpinan Bupati Cekmad, Azwardi dan Mahyuzar dokumentasi keterlibatannya nya kan ada” Kata Zubir

“Kenapa dia suka lupa atau mungkin pura-pura lupa, dia gak paham atau susah nyambung kalau dijelasin. Pemkab harusnya juga bisa berkomunikasi langsung memanggil BUMD PE NSB atau dengan Konsultannya langsung untuk mempertanyakan apapun yang tidak dipahaminya” Cetusnya

Lanjutanya, Terkait angka yang diduganya ada kerahasiaan, dia seharusnya sudah matang memahami skema B to B terkait Partisipasi Interes, Konsultan sudah menjelaskan, PGE sudah menyampaikan, Kami juga memberi masukan, angka US$ 83.905 adalah nilai pengalihan (Atau Saham 10%) yang dimiliki oleh Aceh Utara di PSC Block B, bukan keuntungan bulanan atau tahunan.

Kalau untuk penerimaan bulanan/Tahunan PE NSB itu sendiri mengacu pada Profit (Laba Bersih) yang diterima PGE dari hasil produksinya, dan bagian Aceh Utara adalah 10% dari Profit nya PGE.

Kalau mau tau angkanya, selesaikan dulu proses pengalihan sampai keluar Surat Keputusan Menteri ESDM. Mana mungkin PGE Akan Menyampaikan Total Penerimaan sebelum Surat Keputusan Menteri ESDM ditandatangani untuk Pengalihan PI 10% Aceh Utara.

Maka saya berharap, Pemkab itu bantu mendorong dengan sungguh sungguh prosesnya, jangan langsung fokus ke hasil, Kalau minsetnya ke hasil yang ada suudzon, pikiran negatif, curiga dan lain lain.

“Saya jelaskan lagi secara sederhana, saat ini posisi Aceh Utara adalah mau mendaftar menjadi anggota keluarga PGE, kalau administrasinya belum selesai gak mungkin PGE Membuka data Profit nya, gak mungkin secara gamblang membuka data internalnya”

Selama ini yang baru dipegang PE NSB adalah Simulasi Pendapatan yang didapat berdasarkan Open Data Room. Jadi apa yang harus kita lakukan, Aceh Utara harus solid menuntaskan pengalihan PI yang sudah hampir selesai, bukan menggiring opini murahan, membenturkan BUMD dengan BUMD, menduga mall prosedural dan lainnya, itu Asisten pemerintah atau apa sih?

Partisipasi Interes ini untuk kepentingan Rakyat, supaya Aceh Utara menerima Deviden dari BUMD yang selama bobrok dan tidak berfungsi, Kalau BUMD menyumbang PAD maka dananya bisa digunakan untuk kepentingan rakyat, bisa dipakai untuk membayar Gaji Abu Imum Mesjid yang selama ini dibayar 4 Bulan pertahun dengan jumlah hanya Rp 250.000 perbulan, bisa digunakan untuk dana assessment atau sharing DAK sehingga DAK Pembangunan Jalan seperti tahun 2024 ini tidak gagal lagi.

“Itu yang harus dipikirkan bagaimana caranya, pemerintah jangan hanya pintar membagi pendapatan yang diberikan pusat, sedangkan pendapatan asli daerah semakin hari semakin menurun” ungkap zubir

“Saya berharap semua pejabat Aceh Utara all out membantu rakyat, jangan suka Amnesia, termasuk Pj Bupati yang waktu mengabdinya sebentar, berikan sesuatu yang berharga untuk Aceh Utara agar anda dikenang sepanjang masa” Harap Zubir

sementara Asisten II, Risawan Bentara pada sabtu,(2/12/2023) mengatakan Pemerintah saat ini menunggu hasil kesepakatan kedua belah pihak yakni PT PGE dan BUMD Aceh Utara PT PE Nsb dan tindak lanjut MOU, dikarenakan pihak pemerintah tidak dilibatkan dalam rapat-rapat tersebut.

“makanya pada November 2023 Bupati menyurati PGE meminta kejelasan berapa angka PI tersebut, karena selama ini kami menunggu konsultan MUJ tidak jelas, dan kami juga telah menyurati induk yakni PT PE serta memanggil dan jawabanya juga tidak tahu sedangkan Anak perusahan tidak pernah berkomunikasi dengan kami” Ujar Asisten II ini.

“Kami sudah komunikasi dengan PGE bahwa sedang mempersiapkan pertemuan, kita pertanyakan besaran yang akan diterima Aceh utara. untuk pembayaran bagaimana, dibayarkan bulan, triwulan, enam bulan atau tahun atau sekaligus”

Lanjutnya, setiap kali Pak Bupati pertanyakan hal tersebut kami tidak tahu, perusahaan tidak melapor, ditanyakan ke pihak perusahaan tidak ada jawabnya, maka saya pertanyakan apakah ini rahasia, kalaulah betul apakah Bupati tidak boleh tahu angkanya.

‘saya pikir walaupun ini kewajiban pemda harus mengetahui, kalau saya terus terang selama enam bulan terakhir ini ada rapat-rapat dengan PGE tidak pernah dipanggil, makanya saya menunggu hasil dari konsultan mereka yang ahli, berapa angkanya.

Risawan Mengungkapkan bahwa sebelumnya pada kepemimpinan Bupati Lama, BUMD PT PE Nsb melalui konsultan MUJ memaparkan berdasarkan asumsi-asumsi 25 milyar, tapi saya tidak tahu angkanya yang sebenarnya berapa? kalau lah angkat US$ 83.905 setara dengan Kurs hari ini, (15.433,75) apakah itu pertahun yang akan diterima. Kan lucu kalau hanya Aceh Utara menerima PI 10 persen hanya 1,3 miliar per tahun.

Pemerintah berharap segera mungkin cair sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, jangan sampai nanti ada pihak -pihak lain yang terlibat dan bermasalah, karena pengalaman daerah lain PI selalu bermasalah, jangan nanti setahun atau dua tahun angka-angka tersebut akan diaudit oleh auditor BPK, berapa masuk dan berapa keluar secara menyeluruh. []

Related posts

Ketua Dekranasda Aceh Tutup Rakerda Dekranasda 2022, Tahun Depan Dilaksanakan di Tapaktuan

admin

Ternodanya Adat Pertunangan di Aceh

admin

Cuaca Exstrem, Enam Desa Kecamatan Rantau Aceh Tamiang Masih Dikepung Banjir

admin

Leave a Comment