Lingkar Pos
DaerahPemerintahan

Sekda Tak Masuk Bursa Calon Pj. Ketua DPRK: Sekda Orang Berpengaruh Penting di Aceh Utara

Sekda orang yang dituakan dan orang penting di Aceh Utara, Kami berpikir kalau pak Sekda menjabat Pj takut kewalahan,

Lhoksukon, Lingkar Pos – Pengusulan bursa Calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara berdasarkan Surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota. untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan berakhir pada Juli 2023.

DPRK Aceh Utara Hanya mengusulkan Calon Tunggal 1 nama yakni T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si., sebagai calon Penjabat Bupati Aceh Utara. 

Pengusulan calon tunggal merupakan hasil rapat ketua fraksi “ Untuk Sementara Tunggal” ujar Arafat. Jum’at (16/6/2023) 

“Kenapa kami kirim Aznal, karena beliau mengerti tentang aceh utara, dan orang tua masih menetap di Lhoksukon” kata Arafat

Terkait Sekda Dr. A. Murtala, M.Si yang juga Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIII), Ketua DPRK menganggap Sekda orang yang dituakan dan orang penting di Aceh Utara, Kami berpikir kalau pak Sekda menjabat Pj takut kewalahan, kalau ada dua-dua lebih mudah (Pj dan Sekda). 

“Pak sekda orang tua kita,lebih mudah memberikan masukan-masukan, nanti dia (sekda) apabila tidak ada pak PJ bisa memfasilitasi dengan DPRK bila berhalangan, seperti selama ini banyak pak sekda untuk komunikasi, makanya pak sekda diposisi semula, kalau putus hubungan dengan sekda gak tahu lagi dengan sekda baru” imbuhnya.

“terkait persoalan yang dulu (Kasus Pemalsuan SK), gak mungkin kalau bersalahan dia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh” ujarnya Arafat

Ditanyai tentang Pj Bupati Azwardi, ia mengatakan dari berbagai pertemuan dan pernah disampaikan bahwa beliau mengatakan tidak melanjutkan lagi, jadi gak bisa kita paksakan, termasukan pertemuan dengan eksekutif dan juga DPRK.

Di Akhir pembicaraan Arafat berharap supaya saling berkolaborasi, nantinya dengan Penjabat (PJ). itulah harapan untuk kemajuan aceh utara kedepan. 

Sebelumnya diberitakan Aznal terlibat Kasus Pemalsuan Sk Jabatan d Walikota Sabang, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, dan baru terungkap pada tahun 2016.Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut. (*)

Related posts

Pj Bupati Aceh Utara Ingatkan Kode Etik Saat Melakukan Sumpah Janji ASN

admin

KNPI Aceh Jaya Bersilaturahmi Dengan Pj Bupati Dr A Murtala M.Si

Redaksi

Ketua Komisi III Serahkan Perlengkapan Olahraga di Dua Kecamatan

Redaksi

Leave a Comment