Banda Aceh, Lingkar Pos – Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala, MSi, melepaskan 392 calon jamaah haji Kloter 8 Aceh Utara di Asrama Haji Banda Aceh pada Selasa malam (30/5/2023).
Pada kesempatan itu, Sekda A Murtala membacakan sambutan Pj Bupati Aceh Utara sekaligus menyampaikan data jamaah calon haji Aceh Utara 1444 H /2023M.
Sekda A Murtala mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji, semoga menjadi haji yang mabrur. “Alhamdulillah Allah telah memilih teungku-teungku dan umi-umi untuk menjadi tamu Allah pada tahun 1444 H/2023 M. Dari sekian banyak umat Islam lainnya yang menunggu hingga puluhan tahun dan dua tahun tidak diberangkatkan karena wabah Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia dan pada tahun 2022, tidak sampai 50 persen,” ucap Murtala.
Lanjutnya, inilah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh Jamaah Haji khususnya jamaah haji Aceh Utara setelah dengan sabar menanti untuk memperoleh kesempatan untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.
“Pergi haji ke Baitullah Al-Mukarramah adalah ibadah yang membutuhkan pengorbanan ganda, baik fisik, materi dan memenuhi persyaratan istita’ah (mampu segala-galanya), terutama mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mampu melaksanakan rukun dan wajib haji serta mampu membiayai keluarga yang ditinggalkan selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah dan Madinah,” tuturnya
Lebih lanjut Sekda A Murtala menyampaikan tidak kalah pentingnya adalah mampu mengendalikan diri, sabar dalam menghadapi berbagai macam cobaan, baik di dalam perjalanan menuju Tanah Suci hingga pemondokan atau Maktab yang disediakan oleh pemerintah.
“Untuk itu, melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan kepada calon jamaah haji sebagai berikut, pertama Mulai dari pemberangkatan di Maktab dan kegiatan ibadah haji baik wajib maupun sunah saya minta kepada seluruh calon jamaah haji agar disiplin. Sebab kemampuan fisik yang kuat tanpa disiplin tidak ada artinya,” timpalnya.
“jamaah haji harus menyadari bahwa perjalanan hajinya adalah untuk beribadah bukan perjalanan biasa. Jamaah haji diharapkan menjaga kesehatan dengan baik, jika kesehatan terganggu maka Ibadah Haji tidak akan sempurna, khususnya jamaah haji yang lanjut usia (lansia).” ujarnya.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, Bupati mempunyai tiga tanggung jawab dalam pelayanan ibadah haji. Pertama, sebagai koordinator, kedua mengalokasikan biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji dan yang ketiga adalah transportasi jamaah haji dari daerah ke Embarkasi dan dari Embarkasi ke daerah serta akomodasi dan konsumsi jamaah haji,” demikian disampaikan Sekda A Murtala.
Sebagaimana diumumkan sebelumnya, jumlah Jamaah Haji Aceh Utara pada tahun 1444 H / 2023M yaitu 453 orang yang diberangkatkan dalam tiga kelompok terbang (Kloter). Masing-masing kloter 03 sebanyak 53 orang, Kloter 04 sebanyak 4 orang, Kloter 8 sebanyak 384 orang dan Kloter 12 sebanyak 12 orang dengan rincian 189 jamaah haji laki-laki dan 264 jamaah haji perempuan. (*)