Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan kick off meeting menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Oproom Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 6 Februari 2023, dipimpin langsung oleh Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi. Turut hadir Asisten III Setdakab Drs Adamy, MPd, Kepala Bappeda M Nasir, SSos, MSi, para Kepala SKPK, para Camat, dan sejumlah Kepada Bidang pada SKPK.
Dalam arahannya, Sekda Dr A Murtala, MSi, antara lain mengatakan Pemkab Aceh Utara menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyusun RKPD yang telah bekerja sesuai jadwal dan terus melakukan inovasi-inovasi dalam penyusunan RKPD. “Saya menyampaikan apresiasi karena telah berbuat kemajuan dan inovasi terbaru, dan target apa saja yang akan dilakukan,” ungkapnya.
Terkait dengan rencana pelaksanaan Musrenbang di kecamatan-kecamatan, Sekda Murtala meminta Tim untuk menyusun jadwal dan rencana kegiatan, sehingga semua agenda dapat terlaksana dengan baik. “Mesti mempersamakan persepsi untuk acara Musrenbang di kecamatan nantinya,” harapnya.
Acara kick off ini merupakan rangkaian tahapan awal dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Tujuan kick off meeting ini sebagai tanda dimulainya tahapan perencanaan pembangunan tahun 2024, penyampaian tema dan prioritas pembangunan tahun 2024, penyampaian jadwal perencanaan tahun 2024, serta untuk meminta saran dan masukan kepada pemangku kepentingan berkenaan perencanaan tahun 2024.
Melalui kick off meeting RKPD tahun 2024 ini, diminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawal proses penyusunan RKPD tahun perencanaan 2024 melalui SIPD dengan sebaik-baiknya, mulai dari tahapan awal sampai dengan penetapan RKPD.
Hal itu perlu dilakukan agar prinsip partisipatif dalam perencanaan pembangunan daerah lebih sinergis, kolaboratif dan sinkron antara kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, SSos, MSi, dalam pemaparannya mengatakan dasar hukum pelaksanaan kick off Musrenbang ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 94 bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari, serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026.
Menurut Nasir, pihaknya telah membentuk tiga Tim untuk melancarkan dan mengkoordinasikan kegiatan Musrenbang RKPD 2024 di kecamatan-kecamatan. Pihaknya juga telah menyusun jadwal rencana pelaksanaan, yang direncanakan akan dimulai pada Rabu, 8 Februari 2023, hingga Jumat, 24 Februari 2023.
“Dalam satu hari akan berlangsung di tiga kecamatan dengan dikoordinir Tim masing-masing, kita harapkan kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar,” kata Nasir. (*)