Lingkar Pos
News

Seleksi Panwascam di Aceh Utara dilaksanakan sesuai dengan Aturan dan ketentuan

Lhoksukon  – Mekanisme penjaringan bakal calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Utara sesuai aturan surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan umum  Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022  Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Rabu malam (19/10/2022)

Dimana dijelaskan di bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 point 1.

“Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan”, terang Panwaslih Aceh Utara,Yusriadi.

Sementara pada poin m disebutkan “Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan yaitu  Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis.

Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 (enam) besar peserta tes tertulis dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, yang mengacu pada data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian dituangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad, Jelas Yusriadi.

Saat disinggung tentang sejumlah peserta seleksi Calon melakukan protes terkait tidak diumumkan nilai hasil ujian tes tulis yang dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh Panwaslih Aceh Utara.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi menyampaikan terkait dengan tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada Ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan pengawas pemilihan umum Nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu/pemilihan adhoc yang dikecualikan tanggal 20 Desember 2020  bahwa rincian/hasil penilaian seleksi calon anggota panwaslu Kecamatan merupakan salah satu daftar informasi yang di dikecualikan. 

Maka dalam hal ini pihak Panwaslih Aceh Utara sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, sebut Yusriadi

“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Utara melakukan proses seleksi panwascam secara tidak transparan, kita telah melakukan proses seleksinya berdasarkan aturan yang ada”, Tegas Yusriadi.

Dirinya berharap dengan proses seleksi rekrutmen menggunakan sistem CAT dapat  menghasilkan panwascam yang berkualitas dan berintegritas. (*) 

Related posts

Kasus Dugaan Saldo Bobol, BPSK Aceh Utara Putuskan Bank Aceh Bersalah, Bank Aceh Keberatan

admin

DPC Gerinda Aceh Utara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

admin

Awalnya ditolak, Akhirnya Komisi III Setujui Pelepasan ke Bank Aceh, ini Alasanya

admin

Leave a Comment