Lingkar Pos
Hukum

Polres Lhokseumawe Identifikasi Pelaku Tabrak Lari

Lhokseumawe – Polisi Lalulintas, Polres Lhokseumawe mengidentifikasi korban tabrak lari yang mengakibatkan pasangan suami istri abdulah (29) dan rohani (33) yang menunggangi sepeda motor kawasaki ninja Warrior warga gampong Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, kabupaten Aceh Timur yang mengakibatkan rohani meninggal di tempat. 

Usai di identifikasi mengarah ke MI (27) Pengemudi Toyota Hiace dan berhasil ditangkap pada selasa, 11 Oktober 2022 pukul 06.00 wib. 
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik, S.I.K mengungkapkan penangkapan terduga pelaku MI setelah melalui serangkaian identifikasi dan penyelidikan.
“Untuk mengungkap terduga pelaku kasus tabrak lari itu, polisi melakukan analisa olah TKP dan mencari keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca lampu depan serta pecahan cover spion sebelah kiri dan CCTV yang berada di TKP” ungkapnya Selasa (11/10/2022) pagi.
Selanjutnya, sebut AKP Adek Taufik, kami membentuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus tabrak lari tersebut.
“MI membenarkan dan mengakui telah melakukan tabrak lari”.
selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti satu unit mobil mini bus Toyota Hiace BL-7732- AA beserta surat-surat di amankan untuk proses lebih lanjut” tutup AKP Adek Taufik
Sebelumnya, minggu (9/10/2022) Pukul 04.30 WIB, terjadi laka lantas di Jalan Umum Medan-Banda Aceh Blang Peuria Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (*) 

Related posts

Polres Bener Meriah Amankan 1 Pelaku Narkotika, 1 DPO

admin

Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi

Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MOU Bantuan Hukum

Redaksi

Leave a Comment