Lingkar Pos
Hukum

Polisi Temukan 21 Paket Sabu, MS Lompat Dari Sepeda Motor Petugas “di Door”

Banda Aceh – Personel Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang terpaksa melumpuhkan bandar narkotika berinisial MS (35) karena berupaya kabur saat akan dibawa ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat personil Polsek Simpang Kiri menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Timbangan Sawit milik warga di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam botol kecil dan satu set alat isap sabu atau bong di dalam tas sandang warna coklat milik MS.

Selanjutnya, MS dibawa ke Polsek menggunakan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun dalam perjalanan SP melompat ingin kabur.

“MS berupa kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan, Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai pinggang,” jelas Winardy dalam rilisnya, Senin, 3 Oktober 2022.

Petugas kemudian membawanya ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. (*) 

Related posts

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi

Redaksi

Kuasa Hukum Korban Diskriminatif Terhadap Anak akan mengajukan Kembali Gugatan

Redaksi

Warga Serahkan Pistol Rakitan Kepolres Aceh Tamiang

Redaksi

Leave a Comment