Lingkar Pos
News

Anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman Berharap Rumah Dhuafa Tahun 2022 Segera terealisasi

Lhoksukon – Persoalan yang  terjadi pada Baitul Mal Aceh utara yang menjerat lima orang tersangka pada kasus pembangunan rumah Dhuafa anggaran tahun 2021 di Aceh Utara tidak menjadi penghambat pembangunan rumah dhuafa di tahun anggaran 2022.

Hal ini menjadi perhatian khusus anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman,  S.sos,.M.A.P yang juga pernah menjabat ketua KIP Aceh Utara  periode 2013-2018, ia menaruh harapan besar supaya persoalan ini bisa langsung diambil Ahli Pj Bupati Aceh Utara terkait pelaksanaan pembangunan rumah Dhuafa  Tahun anggaran 2022. Sabtu (3/9/2022) 
 “Persoalan korupsi Yang menjerat Pejabat Baitul Mal Aceh Utara jangan sampai menghambat proses pembangunan rumah dhuafa untuk masyarakat miskin di tahun 2022 ini, masyarakat sangat berharap agar PJ bupati bisa segera bisa mengambil langkah-langkah strategis agar pembangunan rumah dhuafa di tahun 2022 ini bisa segera dilaksanakan”
Lanjutnya,  banyaknya rumah tidak layak huni di Aceh Utara menjadi persoalan krusial bagi pemerintah dan Baitul Mal menjadi salah satu solusi untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara, untuk itu kami berharap PJ Bupati dapat segera melakukan pembenahan di Baitul Mal Aceh Utara sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sehingga di akhir tahun 2022  dengan waktu  tersisa 4 bulan lagi ini, bisa terealisasi rumah dhuafa untuk rakyat miskin”harap Jufri Sulaiman.
“Hal ini merupakan harapan masyarakat yang telah mengajukan permohonan kepada pihak Baitul Mal Aceh Utara untuk menerima bantuan rumah dhuafa, hal ini disampaikan salah satu Warga kecamatan sawang, Asnawi kepada kami” tutupnya
Sebelumnya Kejari Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di daerah itu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab, Rabu (3/8).
Arif menyebutkan, kasus ini berawal pada 2021, saat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah untuk fakir miskin. “Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terangnya. Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selesai dibangun. Namun, sampai saat ini rumah-rumah itu belum rampung 100 persen. tutupnya. (*)

Related posts

Dandim 0103/Aut Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Prajurit

admin

Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

Redaksi

Pj Gubernur Aceh Dukung Langkah KPK Perkuat Penegakan Hukum

Redaksi

Leave a Comment