Lingkar Pos
News

Warga Langkahan Serahkan Orang Utan ke BKSDA dan OIC

Lhoksukon – Resort 12 KSDA Aceh Utara SKW I Lhokseumawe BKSDA Aceh bersama Orangutan Information Centre (OIC) melakukan penyelamatan terhadap seekor satwa dilindungi, jenis Orang Utan (Pongo Abelii).

Satwa tersebut sempat dirawat oleh Muhammad Yahya, warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Iapun dengan sukarela menyerahkannya kepada pihak terkait, Senin (29/08/2022) siang.
Awalnya ia menemukan hewan ini dalam keadaan tidak sedang bersama induk dan terancam dari gangguan anjing peliharaan. Merasa kasihan, Muhammad Yahya langsung melakukan penyelamatan.
Terdapat bekas luka di bagian bahu kiri si Orang utan tersebut, ia langsung membawanya pulang dan kemudian merawatnya bahkan terus berupaya untuk menyembuhkan bekas luka dengan cara pengobatan tradisional.
“Saya selamatkan hewan ini, dan pada waktu itu tidak ada induknya, hanya ada anjing yang mencoba menyerangnya. Lalu saya bawa pulang karena kasihan, dan terdapat bekas luka di bahunya. Saya rawat, saya obati,” terang Muhammad Yahya kepada wartawan.
Iapun tidak mengetahui kalau hewan yang selama ini ia rawat ternyata masuk dalam kategori jenis hewan dilindungi. Oleh karena itu, dia mengajak kepada siapa saja yang menemukan hewan dilindungi harap dilaporkan ke pihak terkait.
“Dengan sukarela saya serahkan Orang utan ini. Saya juga tidak tahu ternyata Orang utan adalah jenis hewan yang dilindungi. Saya rawat Orang utan ini kurang lebih dua bulan,” imbuh Muhammad Yahya.
Kepala Resort 12 KSDA Aceh Utara, Nurdin, mengatakan, awalnya pihaknya mendapati informasi adanya Orang utan dari tayangan video di Channel Youtube. Berbekal video itu, pihaknya menelusuri informasi tersebut.
“Setelah menelusuri informasi itu, akhirnya hari ini bersama OIC bertemu langsung dengan Pak Yahya dan beliau dengan sukarela menyerahkan Orang utan ini ke kami,” kata Nurdin kepada wartawan di kediaman Muhammad Yahya.
Sementara berdasarkan pengecekan, kata Nurdin, Orang utan tersebut berjenis kelamin betina dan berusia sekitar satu tahun (12 bulan). Pihaknya akan melepasliarkan kembali Orang utan ke habitatnya.
Nurdin juga mengimbau kepada siapa saja yang menemukan Orang utan maupun jenis hewan lainnya yang dilindungi agar dapat melaporkan kepada pihaknya (BKSDA) yang saat ini berkantor di Lhokseumawe, Aceh.
“Hewan ini harus kita selamatkan, dan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Terimakasih kepada Pak Yahya yang telah sukarela menyerahkan Orang utan ini,” imbuh Nurdin. (*) 

Related posts

Indonesia-Vietnam Sepakat Kejar Buronan di Kedua Negara

Redaksi

Sigap Keluhan Warga Terkait Longsor, Dailami Terjun Langsung

admin

BEM STIkes MNI Sigli Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan

Redaksi

Leave a Comment