Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis 28 April 2022 menjatuhkan hukuman mati kepada Tersangka Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I sebanyak 4 (empat) karung yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine/Shabu dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Yus Enidar, S.H.
Dalam pertimbangannya majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.
Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram. Sehingga hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan PN Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)