Lingkar Pos
News

Ternodanya Adat Pertunangan di Aceh

Pengunaan istilah tunangan umum digunakan di nusantara dengan berbagai bahasa daerah yang semakna, selain dinamakan tunangan, ia terkenal juga dengan lamaran atau bahasa Arabnya disebut khitbah. Tunangan dalam Islam dipahami sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan yang sah.

Peminangan/pertunangan merupakan pendahuluan atau persiapan sebelum melangkah ke pernikahan, pertunangan atau pinangan hukumnya adalah mubah(boleh) selama syarat khitbah/pertunangan dipenuhi, khitbah diperbolehkan karena tujuan pertunangan hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak wanita yang dipinang beserta sebagai janji bahwa sang pria akan menikahi wanita tersebut, sebagaimana Sabda Nabi Saw “Jika diantara kalian hendak meminang seorang wanita, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”.(H.R. Imam H. Ahmad dan Abu Daud).

Adapun penyebab ternodanya adat pertunangan di Aceh: 
1. Pengaruh budaya barat yaitu praweeding pra pertunangan yang berlebih-lebihan seperti menghias rumah calon dara baro seperti suasana pesta pernikahan yang megah dan mahal.
2. Calon pria dihadirkan dikhalayak rame dan dipertontonkan duduk di atas pelaminan prawedding yang telah disiapkan,
3. Prosesi pemasangan cincin/gelang oleh si calon pria ke jari manis/tangan si calon dara baro dihadapan para petua adat dan keluarga kedua belah pihak,
4. Pengambilan foto-foto prawedding atas si calon linto baro dengan calon dara baro di pelaminan prawedding sedangkan mereka belum akad nikah.

Penulis menyampaikan kepada pemerintah, pemangku agama dan pemangku adat istiadat di Aceh disemua tingkatan supaya:
1. Menolak budaya barat masuk ke Aceh demi menjaga marwah bangsa Aceh dengan mengedepankan penegakan Syariat Islam yang kaffah.
2. Membuat resam gampong tentang sanksi adat atas pelanggaran pertunagan secara tertulis.
3. Menyikapi dan memberikan solusi kongkrit setiap persolaan budaya, adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat Aceh.
4. Mengajak semua stakeholders untuk saling menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat terutama hal pertunangan yang syar’i dengan harapan menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah (samara).

Sumber: dsi.acehacehprov.go.id

Related posts

Kunjungi Bulog Cab Lhokseumawe, Komisi III DPRK Minta Bupati Tetapkan Status Rawan Pangan di 8 Kecamatan Imbas Krung Pasee

Redaksi

Pemkab Aceh Jaya Menerima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Pangdam Iskandar Muda

Redaksi

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton di Tahun 2024

Redaksi

Leave a Comment