Aceh Timur – Empat Armada Pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api dilokasi sumur minyak, dibantu personel Polsek Ranto Peureulak, Koramil 14/RTP dan dibantu warga, alhasil sekira pukul 02.45 WIB api berhasil dipadamkan.
Setelah api padam, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dipimpin langsung oleh Kastreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K melakukan pengamanan TKP dilanjutkan TPTKP dan olah TKP serta pengambilan keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Secara tegas Kapolres menyatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali dan harus dilakukan penyelidikan secara mendalam.
“Karena ini adalah sumur pengeboran illegal yang tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas, maka integritas sumurnya tidak bisa diandalkan. Dengan peristiwa ini, mari kita berpikir dua kali untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang illegal dan beresiko tinggi.” Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.
Saat ini kondisi sumur yang terbakar dan area di sekitarnya telah aman dan terkendali. Namun demikian pengamanan terus dilakukan oleh petugas dari Polres Aceh Timur bersama Polsek Ranto Peureulak dan Koramil/14 RTP.