BANDA ACEH – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, berhasil meraih akreditasi A sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ). Hal itu sesuai Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Akreditasi LPPBJ Tahun 2022.
Pengakreditasian dilakukan, diantaranya, dalam rangka menjamin kualitas pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa.
Perolehan akreditasi A BPSDM Aceh itu mendapat sambutan hangat Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dalam postingan di akun twitter-nya, @niriansyah, Gubernur Nova menyampaikan syukur dan mengucapkan selamat kepada keluarga besar BPSDM Aceh. “Alhamdulillah…, BPSDM Pemerintah Aceh mendapat Akreditasi ‘A’ dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selamat kepada Kepala Badan & Keluarga Besar BPSDM Aceh atas prestasi ini,” tulis Gubernur Nova di akun twitter-nya, Minggu malam 13 Februari 2022.
Kepala BPSDM Aceh Syaridin dalam keterangannya, Senin 14 Februari 2022, menyebutkan, akreditasi A yang diperoleh pihaknya merupakan buah kerja seluruh elemen di BPSDM Aceh.
Akreditasi itu kata Syaridin berlaku selama lima tahun kedepan. Dengan perolehan akreditasi A tersebut, lanjut Syaridin, pihaknya diberikan kepercayaan oleh LKPP pusat untuk melaksanakan lima tingkatan pelatihan pejabat pengadaan barang dan jasa. “Jadi LKPP RI tidak perlu lagi turun ke Aceh untuk melaksanakan pelatihan-pelatihan itu, kita sudah perpanjangan tangan dari pusat,” kata Syaridin.
Lebih lanjut, Syaridin menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama dilakukan penilaian terhadap BPSDM, dan hasilnya langsung mendapat akreditasi A. Untuk itu Syaridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim di BPSDM yang disebut telah bekerja sesuai tupoksi dalam melaksanakan tugas pokok sebagai lembaga pemerintah Aceh untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terutama untuk pelatihan pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)