ACEH UTARA – Tokoh politik Aceh Utara, Zubir HT, menilai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia meminta Pemerintah Aceh segera mencabut kebijakan tersebut dan mengembalikan anggaran JKA demi menjamin hak kesehatan rakyat Aceh.
Menurut Zubir HT, Pergub tersebut diduga bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh, khususnya Pasal 1 poin 31 yang mengatur prinsip pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.
Karena itu, ia menilai keberadaan Pergub tersebut dapat dikategorikan sebagai produk hukum yang cacat secara administratif maupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Pergub tidak boleh bertentangan dengan Qanun. Jika itu terjadi, maka secara hukum kebijakan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan menimbulkan maladministrasi,” ujar Zubir HT, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, pembatalan sebuah produk hukum yang dianggap bermasalah dapat dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan aturan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, maupun melalui Mahkamah Agung atas dasar laporan masyarakat atau lembaga terkait.
Zubir HT juga menegaskan bahwa polemik Pergub JKA 2026 telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, rakyat Aceh tidak boleh menjadi korban dari kebijakan yang masih diperdebatkan legalitasnya.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Pemerintah Aceh tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh tagihan pelayanan rumah sakit masyarakat Aceh dibayarkan dan tidak boleh ada rakyat yang ditolak berobat akibat polemik regulasi ini,” katanya.
Ia meminta seluruh kepala daerah di Aceh, termasuk bupati dan wali kota, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara tersebut juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penghematan anggaran yang berdampak langsung pada program JKA.
“JKA adalah program yang sangat dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. Jangan sampai alasan efisiensi justru mengorbankan hak kesehatan masyarakat. Pemerintah Aceh harus mendengar suara rakyat, mencabut Pergub ini, dan mengembalikan anggaran JKA sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kalau kita amati secara detil, Pergub Ini Bahkan bisa dikatakan pelanggaran serius, kenapa saya katakan pelanggaran serius karena ada 3 Program Bersama Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber dana dari Anggaran Otsus yaitu JKA kepada seluruh Penduduk Aceh (Program Strategis, Bea-siswa kepada putra(i) Aceh, dan Pembangunan Rumah Duafa.
Pembiayaan Pelaksanaan 3 Program Bersama ini di potong dari alokasi Anggaran Otsus Kab/Kota dengan alasan Kab/Kota sebagai pemilik Daerah dan Penduduk.
Yang dilanggar dari Pergub ini adalah Pelaksanaan JKA adalah tidak lagi menjadi program strategis dan prioritas, kemudian kalau kita cermati lagi bahkan Perubahan pelaksanaan kegiatan melalui pergub tidak melibatkan DPRA sebagai wakil rakyat dan Bupati/Walikota sebagai wakil Pemerintah Kab/Kota.
Maka bila Pengambilan keputusan strategis oleh Pemerintah Aceh secara sepihak masuk ketegori tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran serius bahkan Bupati/Walikota berhak untuk mengabaikan.
Di akhir pernyataannya, Zubir HT yang juga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan tetap mengedepankan jalur hukum demi menjaga kepastian pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh.[]







