Search

19 Juni 2026

Ratusan Warga Gelar Aksi Demo Minta PT Atakana Compeny Angkat Kaki dari Seumanah Jaya

Lingkarpos.com | Aceh Timur – Ratusan masyarakat Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tergabung dalam aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat (Pertamak) menggelar aksi demo, mereka menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana compeny.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola oleh pihak perusahaan tersebut.

Massa mulai memadati lokasi sejak pukul 09.00 WIB, mereka membawa berbagai atribut, mulai dari spanduk hingga poster yang menyebutkan PT Atakana harus angkat kaki dari Desa seumanah jaya, karena di ketahui bahwa HGU PT Atakana tersebut telah berakhir pada, Kamis 18 juni 2026.

Koordinator lapangan Iskandar. menyatakan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa alasan krusial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar
Sengketa Lahan: Warga menyatakan bahwa perusahaan mengambil paksa lahan milik masyarakat yang telah digarap dan dijadikan perladangan sejak tahun 1990-an dengan ganti rugi yang tidak sepadan.

Tanah Adat:
Terdapat mengenai pencaplokan tanah adat yang di dalamnya terdapat makam keramat, yang diklaim telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.

Absennya CSR:
Perusahaan dinilai tidak pernah menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) kepada warga Desa Seumanah Jaya selama masa operasinya.

Masalah Operasional:
Lahan perusahaan yang tidak terawat menjadi sarang hama (termasuk gajah yang sering merusak tanaman warga) serta tidak adanya kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan.

Status Ketenagakerjaan:
Warga setempat yang bekerja di perusahaan dikabarkan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai karyawan resmi.

Dampak Lingkungan:
Warga mengeluhkan aktivitas operasional perusahaan yang dianggap merusak ekosistem sekitar dan mengurangi akses masyarakat terhadap sumber daya air.

Mahyudi salah satu orator pendemo saat dikonfirmasi bersama para pendemo dan tokoh masyarakat mengatakan, “kami adalah korban dari perampasan tanah PT Atakana pada 17 juni 1996 dan hari ini 18 juni 2026 HGU mereka telah berakhir, maka kami meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Aceh timur untuk mengembalikan tanah kami atau tanah masyarakat Seumanah Jaya yang di rampas oleh PT Atakana kompeny”, ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Aceh Timur tampak berjaga untuk memastikan aksi berjalan kondusif. Kapolres setempat juga mengimbau agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

Kasat reskrim Polres aceh timur AKP Novrizaldi, SH menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk melakukan pengamanan dan memastikan penyampaian aspirasi warga berjalan lancar.

“Kami hadir di sini untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan lancar. Kami juga mendorong pihak perusahaan untuk mau berdialog dengan perwakilan masyarakat guna mencari jalan tengah,” tandas Kasat reskrim Polres Aceh Timur.

Reporter : RAZ