Search

20 Agustus 2026

Hari Damai Aceh Diwarnai Penangkapan, Praktisi Hukum Soroti Kewajiban Polisi Beritahu Keluarga Tersangka

Lingkarpos.com | Banda Aceh — Penangkapan sejumlah warga yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026 menuai sorotan. Di tengah peringatan Hari Damai Aceh, Praktisi Hukum Muhammad Zubir, SH, MH, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan hak-hak dasar warga yang ditangkap maupun ditahan.

Zubir menegaskan, proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Penangkapan dan penahanan tidak boleh dilakukan secara tertutup sehingga keluarga tidak mengetahui keberadaan anggota keluarganya.

“Setiap melakukan penangkapan dan penahanan, aparat wajib memberitahukan keluarga tersangka. Minimal, penyidik memberitahukan ketua RT/RW atau kepala desa tempat tersangka tinggal,” kata Zubir dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (20/8/2026).

Menurut Zubir, kewajiban tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak tersangka serta bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Ia merujuk ketentuan mengenai penangkapan dalam Pasal 95 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang pada pokoknya mengatur bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

Sementara untuk penahanan, Zubir mengacu pada Pasal 100 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban pemberian tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk, paling lama satu hari sejak penahanan.

“Jadi, jangan sampai keluarga baru mengetahui setelah berhari-hari atau justru mendapatkan informasi dari pihak lain. Ini menyangkut hak hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana,” tegasnya.

Jangan Sampai Penangkapan Menjadi
‘Orang Hilang’

Zubir menyampaikan pernyataan itu sebagai respons terhadap maraknya informasi mengenai penangkapan dan penahanan warga pascakerusuhan dalam aksi demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026. Ia juga mengaku saat ini pihaknya tengah memberikan pendampingan hukum terhadap salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami saat ini sudah menangani tersangka dalam perkara ini. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap. Silakan menghubungi kami, tim kami akan mengadvokasi dan membela hak-hak hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan apabila memenuhi ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak-hak orang yang ditangkap.

“Yang kami minta sederhana. Ketika seseorang ditangkap atau ditahan, keluarga harus diberitahu. Kalau keluarga tidak dapat dihubungi, minimal RT/RW atau kepala desa setempat diberitahukan. Jangan sampai keberadaan seseorang tidak diketahui keluarganya,” ujarnya.

Praktisi hukum yang satu ini menilai keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada kesan orang hilang bahkan muncul dugaan penculikan. Semua harus terang, siapa yang menangkap, atas dasar apa ditangkap, di mana diperiksa atau ditahan, dan bagaimana status hukumnya,” tegas Zubir.

Hari Damai Aceh Jangan Dicederai Penegakan Hukum yang Tidak Transparan
Momentum peringatan Hari Damai Aceh, menurut Zubir, seharusnya menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan di Aceh harus mengedepankan hukum, keadilan, transparansi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menekankan, kritik terhadap prosedur penangkapan bukan berarti membenarkan tindakan anarkis atau kerusuhan. “Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi proses hukum juga harus dilakukan sesuai hukum. Jangan sampai kita menegakkan hukum dengan cara yang justru mengabaikan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, lingkarpos.com belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian terkait secara spesifik mengenai mekanisme pemberitahuan kepada keluarga para warga yang ditangkap dalam perkara kerusuhan demonstrasi tersebut. (**)