Search

20 Mei 2026

Eks Karyawan KKA Audensi, Harap DPRK Aceh Utara Memperjuangan Hak Gaji hingga Pesangon

Foto: Eks PT KKA berfoto bersama di gedung DPRK Aceh Utara

Lhoksukon – Mantan Karyawan PT Kertas Kraft Aceh beraudensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk dapat memperjuangakan hak dan kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan persoalan hak-hak mereka sebagai karyawan.

PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA) telah menghentikan produksi sejak 31 Desember 2007 karena kehabisan bahan baku kayu pinus dan ketiadaan pasokan bahan bakar gas dengan jumlah serta harga yang wajar. secara resmi PT KKA diyatakan oleh Presiden Joko Widodo secara resmi dibubarkan  melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023. Pembubaran ini dilakukan karena kelangsungan hidup perusahaan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

Sejumlah mantan karyawan yang mewakili ratusan karyawan lainnya menyampaikan berbagai persoalan terkait hak-hak mereka yang hingga saat ini belum terselesaikan, termasuk persoalan gaji, pesangon, dan kepastian penyelesaian kewajiban perusahaan pasca pailit.

Baca; https://lingkarpos.com/zubir-ht-minta-eks-karyawan-yang-diabaikan-hak-gajinya-melaporkan-persoalannya-ke-dprk/

Dalam audiensi tersebut, para mantan karyawan berharap DPRK Aceh Utara dapat memfasilitasi perjuangan mereka serta mendorong pihak terkait, termasuk tim kurator dan pemerintah, agar segera menyelesaikan hak-hak para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan dan anggota Komisi II dan III DPRK Aceh Utara menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi para mantan karyawan eks PT KKA.

Audiensi yang berlangsung dalam suasana serius namun penuh harapan itu turut membahas kondisi ekonomi para mantan karyawan yang semakin terpuruk akibat belum adanya kepastian pembayaran hak-hak mereka. Banyak di antara eks karyawan mengaku mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sejak perusahaan berhenti beroperasi apalagi pasca Musibah Banjir Akhir 2025 yang lalu.

Salah satu Perwakilan mantan karyawan menyampaikan bahwa perjuangan mereka selama ini belum mendapatkan titik terang, padahal persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta agar DPRK Aceh Utara dapat menjadi jembatan komunikasi antara eks karyawan dengan pihak kurator, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian aset dan kewajiban perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi II dan Komisi III DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para mantan karyawan hingga adanya kepastian penyelesaian hak-hak pekerja. DPRK juga menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut nasib ratusan keluarga yang terdampak langsung.

Selain itu, DPRK Aceh Utara juga akan mempertimbangkan langkah koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah pusat apabila diperlukan dan pihak terkait lainnya, agar proses penyelesaian persoalan eks PT Kertas Kraft Aceh dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan sejumlah dokumen dan aspirasi tertulis dari perwakilan mantan karyawan kepada pimpinan rapat sebagai bahan tindak lanjut dalam agenda pengawasan dan koordinasi DPRK Aceh Utara ke depan juga mendatangani Rangkuman Notulensi Rapat.

Rapat dipimpinan Zubir.HT menyampaikan akan mengagendakan dengan pihak kurator minggu depan sebelum idul adha.

“InsyaAllah Kami akan mengundang Kurator untuk kami dengar penjelasan secepatnya, apabila sudah ada masyarakat yang mengadu seperti ini, DPRK Sudah berhak memanggil para pihak untuk kita mintai keterangan sehingga ada jalan keluat terbaik” tutup zubir

Rapat di hadiri Pimpinan Rapat : Zubir.HT Sekretaris Komisi III, Muhammad Romi (Ketua Komisi II), Hanafiah (Ketua Komisi III) serta anggota Rapat yakni Amiruddin, Abuzar, Fakhrurrazi, Hendra Yuliansyah, Tgk Adnan dan Saifunnizar. []