Search

6 Mei 2026

Zubir HT Minta Eks Karyawan yang Diabaikan Hak Gajinya Melaporkan Persoalannya ke DPRK

Foto: Sekretaris Komisi III, Zubir HT

Lhokseumawe – Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT, meminta para eks karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) yang hingga kini belum menerima gaji dan pesangon agar segera melaporkan persoalan mereka secara resmi ke DPRK Aceh Utara.

Menurut Zubir HT, DPRK Aceh Utara siap menerima pengaduan dan akan mengawal persoalan tersebut agar hak-hak para pekerja tidak terus diabaikan oleh pihak kurator maupun pihak terkait lainnya.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi seluruh eks karyawan yang hak gajinya belum diselesaikan. Jangan diam. Laporkan ke DPRK Aceh Utara agar bisa kita tindak lanjuti bersama,” tegas Zubir HT, Selasa (5/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu menilai persoalan hak pekerja harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika aset perusahaan dikabarkan sudah mulai dijual. Ia menegaskan bahwa pembayaran hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian perusahaan.

“Jangan sampai rakyat yang sudah bekerja puluhan tahun justru ditinggalkan tanpa kepastian. Kami akan meminta transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak kurator,” ujarnya.

Zubir HT juga mengingatkan agar seluruh pihak mengedepankan langkah penyelesaian yang adil dan manusiawi demi menghindari gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Kita ingin ada kepastian dan keadilan bagi para pekerja. DPRK Aceh Utara akan berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak tersebut,” tutupnya.