Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Pelecehan, Cambuk 30 Kali

Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap seorang Terpidana Jarimah Pelecehan seksual di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis 09 Juni 2022.

Terpidana atas nama Trisno Muhammadi Bin Yekti Kahon (53) menjalani hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (Tiga Puluh) kali, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukhon Nomor : 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, melalui Kadi Pidum Fauzi.SH, dalam sambutanya menyampaikan, Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan, Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Dia juga menambahkan, sebelumnya Terpidana dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kusuma, S.H pada tanggal 12 Mei 2022″.

Pelaksaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

Kronologi Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terpidana Berawal tahun 2017 saksi korban dengan anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan korban sebagai pasangan suami istri, pada awalnya saksi korban tidak mau diobati, namun terdakwa seperti mendesak untuk mengobati. Kemudian terdakwa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban”, tutupnya.

Related posts

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Polri Ungkap Kasus TPPO, Anak Balita Berhasil di Selamatkan