Spesialis Pencuri Rumah Sekolah Dibekuk Polres Aceh Utara

Lhoksukon – Empat Tersangka Pencurian dan Satu Penadah berhasil dibekuk tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Tersangka beraksi di sekolah dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye serta Rumah Warga di kecamatan Baktya Aceh Utara. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, S.TrK saat Konferensi Pers di polres setempat, Kamis (9/6/2022) menjelaskan berawal dari laporan  Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon, Pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wib atas laporan pencurian.
“Setelah meminta keterangan tiga Orang Saksi berhasil meringkus pelaku yang Berinisial IS dan RA  dirumah pelaku IS di GampongTanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya tepatnya Pada tanggal 6 Juni 2022, setelah melakukan pengembangan kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari  SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya 4 unit Laptop, 1 unit Ampli, 1 unit Tape, 1 unit Sound System, 2 unit proyektor Infokus.
Selanjutnya milik SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, 1 unit Printer, 2 unit Laptop, 1 unit bel elektrik, 1 unit komputer PC, 3 buah gitar, dan 2 unit proyektor Infocus dan mengamankan 1 unit kendaraan roda dua merek Vario 150 cc yang digunakan pelaku untuk menjual barang curian kepenadah. 
Iptu Noca menjelaskan Tersangka RA dan IS ikut  melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum  Baktiya. Berhasil menggasak emas 3 mayam dan uang tunai 150 ribu, keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.
“sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyarahkan diri”pintanya.
Dari Lima pelaku, empat diantaranya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP dengan Ancaman  Hukuman 7 tahun Penjara, Sedangkan penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara. (*) 

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Polri Ungkap Kasus TPPO, Anak Balita Berhasil di Selamatkan

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi