BANDA ACEH | Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA MSi, menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2024, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA, Rabu (25/9/2024).
Pada ringkasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, lulusan terbaik IPDN Angkatan Pertama itu menjelaskan, Anggaran Pendapatan sebesar Rp11.138.965.353.316, bertambah sebesar Rp 114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694,
Selanjutnya, Anggaran Belanja sebesar Rp11.548.261.271.557, meningkat 0,89 persen atau sebesar Rp 102.209.253.863, dari rencana sebelumnya, yaitu sebesar Rp11.446.052.017.694
“Sedangkan untuk Pembiayaan, berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, terjadi defisit sebesar Rp409.295.918.241. Defisit anggaran ini selanjutnya ditutupi dari pembiayaan,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung itu.
Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, Pembiayaan Daerah yang direncanakan, yaitu Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp 295.918.241, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 473.000.000.000, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.
Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 64 miliar atau meningkat sebesar Rp 13 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 51 miliar, untuk pembentukan dana cadangan.
Terakhir, Pembiayaan neto sebesar Rp 409.295.918.241, atau berkurang sebesar Rp12.704.081.759, dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 422.000.000.000, yang selanjutnya digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.
“Dengan demikian secara keseluruhan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024 berimbang atau tidak mengalami defisit terbuka dan/atau tidak terjadi Sisa Anggaran tahun anggaran berjalan,” ungkap Pj Gubernur.
“Harapan kami, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024, bisa segera dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Pj Gubernur Safrizal.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
Pj Gubernur Safrizal menambahkan, sesuai dokumen Perubahan RKPA Tahun 2024 dan Dokumen Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, tujuan dilakukannya Perubahan APBA 2024, antara lain adalah untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBA Tahun Anggaran 2024.
“Selain itu, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan untuk mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi. Menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah. Menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited,” ungkap Gubernur.
Selanjutnya, Perubahan APBA 2024 juga bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapat penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.
Realisasi APBA 2024
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan data realisasi anggaran atas pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024. Hingga 20 September 2024, Anggaran Pendapatan telah terealisasi sebesar Rp 7.537.172.058.742 atau dengan capaian sebesar 68,37 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 11.024.052.017.694
“Sementara itu, Anggaran Belanja telah terealisasi sebesar Rp 6.758.873.501.093 atau 59,05 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 11.446.052.017.694. Sedangkan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 473.295.918.241 atau mencapai 100,06 persen dari yang direncanakan sebelumnya Rp 473.000.000.000, yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” ujar Safrizal.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi itu, juga dihadiri oleh Ketua DPRA Zulfadli, Plh Sekretaris Daerah Aceh Azwardi serta para Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya. []