Lingkar Pos
Hukum

Ngedar Sabu, Pemuda Ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh

BANDA ACEH | Lingkarpos.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap satu orang pengedar sabu di Aceh Besar berinisial BG (25), tersangka ditangkap dengan barang bukti di Desa beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin, 28 Agustus 2023.

 

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen menyampaikan, penangkapan itu bermula saat Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh melaksanakan patroli dan melihat seorang pemuda yang diketahui bernama BG sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat yang mencurigakan.

 

Merasa curiga, kata Shobarmen, petugas mendatangi serta melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus sabu di dalam tas pinggang yang ditaruh dalam bagasi sepeda motor.

 

Setelah diinterogasi, BG mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AR (30) seharga Rp 1,7 juta. Petugas juga sudah berusaha mencari AR, tetapi tidak ditemukan, sehingga dijadikan daftar pencarian orang atau DPO.

 

“Saat ini, BG beserta barang bukti berupa 6 bungkus sabu seberat 3,29 gram, 1 tas pinggang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk diproses hukum. Kepada BG akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Shobarmen, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 8 September 2023.

 

Tiga Kali Beli Sabu untuk Diedar

 

Shobarmen ikut menjelaskan, tersangka BG sudah tiga kali membeli sabu kepada AR untuk diedarkan di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar dengan harga Rp200 ribu per bungkus.

 

Ia merinci, pertama kali BG membeli 1 bungkus sabu pada Juli 2023, seharga Rp1,7 juta. Kedua, juga pada bulan yang sama, BG membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta. Ketiga, pada 28 Agustus 2023, BG kembali membeli 1 bungkus sabu juga seharga Rp1,7 juta.

 

“BG sudah tiga kali membeli sabu sama AR. Yang pertama dan keduavsudah terjual semua. Namun, yang ketiga belum sempat dijual, karena sudah duluan tertangkap,” jelasnya.

“Dengan adanya penangkapan tersebut, polisi telah menyelamatkan sedikitnya 32 generasi dari penggunaan narkotika jenis sabu,” demikian, tutup Shobarmen. []

Related posts

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Redaksi

Polda Aceh Berhasil Ungkap Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Redaksi

Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Tangkap 59 Tersangka

Redaksi

Leave a Comment