Lhoksukon – Memorandum of Understanding (MOU) pendampingan hukum dan konsultasi hukum dilakukan kedua belah pihak antara Pemerintah Aceh Utara dengan Kejari Aceh utara yang berlangsung bertempat di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 3 April 2023.
kesepakatan penandatangan dilakukan Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, MH disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, SH, serta para pejabat Kejari lainnya. Dari Pemkab Aceh Utara turut hadir Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Ir Risawan Bentara, MT, Asisten III Drs Adamy, MPd, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, para Camat dan para Kabag.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa MoU ini sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami himbau Bapak/Ibu agar konsultasi dan kolaborasi dengan Kejari. Jaksa akan memberikan layanan, karena Kejaksaan adalah pengacara negara,” kata Azwardi.
Untuk dinas-dinas yang mengelola anggaran besar, misalnya ada bersumber DAK, DOKA dan lain-lain, agar lebih dulu melakukan pemetaan di mana area yang membutuhkan pendampingan, sehingga area itu bisa dikonsultasikan dengan jaksa guna menghindari terjadinya kebocoran/penyimpangan, harap Azwardi.
Disebutkan, Mou dengan Kejaksaan semata-mata karena Pemerintah Daerah ingin menciptakan pengelolaan pemerintahan yang baik, misalnya dalam pelaksanaan tender, pengelolaan aset, dan lain-lain. “Jangan MoU ini dijadikan tameng oleh Bapak/Ibu untuk berbuat curang. MoU ini khusus perkara perdata dan Tata Usaha Negara. Tapi kalau perkara pidana, itu terpulang kepada pribadi atau personal yang melakukannya,” tegas Azwardi.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, lanjutnya, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Aceh Utara akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di daerah ini.
“Sekarang jika Pemkab Aceh Utara dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berfungsi sebagai pengacara negara.”
Untuk itu, Azwardi meminta semua SKPK untuk selalu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan yang kurang paham terkait hukum. Kesepakatan (MoU) ini adalah sebagai payung hukum untuk semua SKPK untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan MoU ini sangat membantu para pejabat pemerintah sebagai pengelola keuangan negara. “Beberapa dinas bahkan sudah pernah kami dampingi, kita lakukan review pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas,” ungkapnya.
Kata Diah Ayu, pada dasarnya pihak Kejaksaan wajib mengawal dan mendampingi dalam setiap kegiatan pembangunan, misal jika ada temuan maka akan dilakukan langkah pemulihan. “Ini prioritas kita, yakni melakukan pemulihan keuangan negara, ini kita utamakan,” ujarnya.
Lebih jauh Diah Ayu mengatakan bahwa, pihaknya paling banyak menerima laporan tentang dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa (dana desa). Dalam hal ini, lebih kita utamakan pengembalian uang negara, kita beri waktu kepada mereka untuk menyicil atau gimana caranya agar uang negara bisa dikembalikan. Intinya dalam kegiatan pembangunan itu agar gunakan uang rakyat itu untuk kesejahteraan rakyat,” kata Diah. (ADV)