Lingkar Pos
News

Cari Cadangan Migas di Aceh Utara, Diduga GSI Kuras BBM Jatah Rakyat Miskin

Lingkarpos.com, Lhoksukon – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan harga per liter Rp 6.800 Jatah Rakyat Miskin (subsidi) dipergunakan sebagai Operasional dalam mencari cadangan Migas di wilayah Aceh Utara oleh PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI). 

Puluhan Kendaraan Roda empat tersebut beroperasi di wilayah kerja Block B di bawah Pengawasan BPMA yang dimenangkan PT Global Seismic Indonesia (GSI) pada Proyek PT Pema Global Energi (PGE).

Diduga selama beroperasi di Aceh Utara dalam pencarian cadangan Minyak Dan Gas (Migas) menggunakan BBM subsidi. Terlihat antrian pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Umum  (SPBU), rata rata kendaran roda empat tersebut mengisi 29,410 liter atau senilai Rp 200 ribu di bukti tersebut tertera nomor Kendaraan bermotor hingga Jam pengisian.

Puluhan kendaraan berbagai jenis yang di kontrakan ke pihak ketiga baik jenis Double Cabin, Innova Penunjang Operasional serta Minibus jenis angkutan yang diperuntukan mengangkut karyawan untuk melakukan kegiatan seismic di Aceh Utara. 

Menurut Menteri Arifin, pemanfaatan BBM bersubsidi harus diawasi sehingga peruntukannya sesuai dengan amanat yaitu bertujuan agar subsidinya dapat dipergunakan untuk membangun ekonomi. Kalau (penyaluran BBM bersubsidi) itu bisa dikontrol maka dana subsidi bisa dipergunakan untuk pembangunan ekonomi.

Konsumen yang berhak membeli minyak  bersubsidi diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yaitu : Usaha Mikro, Usaha Pertanian, Usaha Perikanan (ketiga sektor ini membutuhkan surat rekomendasi dari SKPD), sektor transportasi dan pelayanan umum untuk penerangan. Dan pada perubahan Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

Di dalam penjelasan Pasal 55 dikatakan bahwa: yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal melalui Deputi Dukungan Bisnis, Afrul Wahyuni, Rabu (4/1) mengatakan Intinya BPMA mewajibkan semua kontraktor di bawah k3S untuk mengikuti regulasi Pemerintah terkait penggunaan BBM di sektor industri. 

“Itu sepenuhnya tanggung jawab kontraktor, kontraktor tidak bisa menggunakan BBM subsidi, artinya di pasaran tersedia BBM non subsidi, seperti pertamax dan itu biasanya sudah diatur dalam kontrak, penggunaanya gak bisa subsidi” Pungkas Deputi dukungan Bisnis

“Subsidi itu untuk lapisan masyarakat yang ditunjuk oleh pemerintah” Cetusnya

PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) melalui Humas, Irawadi melalui Pesan singkat Whatsapp Kamis (5/10) mengatakan untuk armada ini kami pakai kontraktor lokal sebagai supplier, kami hanya pakai saja sedangkan lainya disiapkan oleh vendor lokal tersebut atas nama PT Trieng Jaya.

“Kami akan kroscek dan evaluasi kembali dengan vendor tersebut bang” Tutupnya. (*)

 

Related posts

Banda Aceh Juara Umum Popda, Sabet 41 Emas, 14 Perak dan 26 Perunggu

Redaksi

Wakil Ketua Komisi III: 3,6 Miliar dari PI10 Persen, Tidak Penyertaan Modal

Redaksi

Libatkan Masyarakat, PT PIM Gelar Survei Kepuasan Lingkungan Tahun 2022

admin

Leave a Comment