Lingkar Pos
Daerah

Dinilai Tidak keberpihakan, Wartawan dan Aktivis Tolak RKUHP

Lhokseumawe – Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). yang dinilai berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, serta bisa memenjarakan setiap warga Indonesia, dilakukan Wartawan dan Mahasiswa di Taman Riyadah kota Lhokseumawe (5/12/2022). 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lhokseumawe Raya bersama Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Lhokseumawe menggelar aksi damai untuk menyampaikan tuntutan tolak pengesahan RKUHP. Aksi damai diwarnai teatrikal, pembacaan puisi, menyanyikan lagu tentang perjuangan, orasi, dan pernyataan sikap. 

Informasi diperoleh AJI, Pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal aturan ini dibikin tanpa partisipasi publik dan tidak transparan. Selain itu, RKUHP masih mengandung 17 pasal bermasalah. 

Aksi dilakukan secara online dan offline di berbagai kota pada Senin (5/12), untuk menyampaikan desakan secara tegas tolak pengesahan RKUHP. yang berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, serta bisa memenjarakan setiap warga Indonesia.

Dalam aksi di Lhokseumawe, AJI dan IJTI bersama LMND juga menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis. 

“Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers,” kata Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah, didampingi Ketua IJTI Korda Lhokseumawe Raya, Armia Jamil, dan Ketua LMND Komisariat Unimal, Alamsyah.

Tuntutan tersebut turut disampaikan dalam orasi, teatrikal, puisi, nyanyian, dan pernyataan sikap. 

Dari LMND Lhokseumawe, orasi disampaikan Ahmad Satria. Ia menilai RKUHP yang ingin disahkan oleh pemerintah dan DPR berpotensi menghalangi kemerdekaan pers,  kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, karena kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” tegas Ahmad Satria.

Usia orasi, dilanjutkan dengan pembacaan puisi “Sabda Jurnalis” karya Alfathur Rizki. Lalu, lagu “Darah Juang” dan “Bela Ciau” dinyanyikan Alamsyah Jaya Sipahutar diiringi petikan gitar Arkan Hasibuan dari LMND.

Aksi damai itu menyedot perhatian masyarakat termasuk pengguna kendaraan yang melintasi kawasan pusat kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari puluhan personel kepolisian. (*) 

Related posts

Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Redaksi

Sekda Aceh Rapat Konsultasi dengan Australian Embassy-DFAT ini yang dibahas

Redaksi

Kasus Lakalantas di Aceh Naik

Redaksi

Leave a Comment