Lhoksukon – Tiga Perwira Polisi yang bertugas di Polres Aceh Utara dimutasi berdasarkan Telegram Kapolda Aceh tertanggal 16 September 2022 tentang Pemberhentian dari dan pangkat dalam jabatan Polri di lingkungan Polda Aceh. Senin(19/9/2022).
Mutasi tersebut tertuang dalam tiga surat telegram yang diteken Karo SDM Polda Aceh, Kombes Fajar Budianto.S.I.K, Mutasi dilakukan untuk jabatan perwira pertama dan perwira menengah jajaran Polda Aceh serta PNS di Polda Aceh.
Berikut ketiga Nama Perwira Menengah Jajaran Polda Aceh.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Adek Taufik, S. I. K diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polres Lhokseumawe digantikan Iptu Faisal,S.H yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jangka Buya Pidie Jaya berdasarkan No ST/580/IX/KEP.3/2022
Kasatreskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K diangkat dalam jabatan baru Kanit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Aceh, digantikan AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H yang sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan No ST/581/IX/KEP.3/2022
Kasatintelkam Iptu Muhammad Nizar, S.H., M.H. diangkat dalam jabatan baru sebagai Kanit 1 Subbidpamal Bidpropam Polda Aceh, digantikan AKP Imran, S.E.,M.H yang sebelumnya Kasatintelkam Polres Aceh Singkil berdasarkan No ST/581/IX/KEP.3/2022
Berdasarkan Telegram tersebut diperintahkan kepada KA agar para pers tersebut diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas di jabatan baru paling lama empat belas hari setelah keluar kep mutasi dan laporkan pelaksana kepada Kaoplda Aceh up Karo SDM. (*)