Lhoksukon – Ketua komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, meminta Pj Bupati Azwardi AP, M. SI untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi Panitia Anggaran (Panggar) yang digelar jum’at (2/9/2022) pada Rapat paripurna ke-15 lalu dengan agenda penutupan masa persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun 2022.
“Kita apresiasi dan mendukung semangat Pj Bupati untuk membenahi Aceh Utara, bahkan beberapa waktu yang lalu Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi meminta para pejabat dalam jajaran Pemkab setempat untuk keluar dari zona nyaman, demi melayani masyarakat, dan bekerja keras sesuai dengan tuntutan dan Tupoksi pekerjaan” Ucapan Razali jum’at (9/9/2022)
“Namun dalam pembahasan dua pihak Tim Panggar dengan SKPK beberapa waktu yang lalu, kami belum melihat ada kesungguhan dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menindak lanjuti permintaan Pj Bupati” Kata Razali Abu.
Pada Rapat paripurna ke-15 DPRK Aceh utara dengan agenda penutupan masa persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun 2022, Ada beberapa rekomendasi penting yang disampaikan dalam laporan panitia anggaran diantara Pendapatan Hasil Daerah (PAD), Dalam peningkatan Pelayanan, Mencairkan Jerih Imum Syik Mesjid, Menyesuaikan gaji Keurani Gampong, serta penyelesaian perkantoran.
Razali Abu Mencontohkan, Disperindagkop dalam prognosis anggaran 2023 masih belum mampu meningkatkan PAD dari sektor sewa Toko/ Kios, 40% dari toko dan kios tidak dipungut sewa dengan alasan belum beroperasi, begitu juga dengan sektor parkir yang menjadi andalan PAD malah terabaikan.
Lanjutnya, Pendapatan sektor Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang di ajukan didalam prognosis anggaran 2023 tidak sebanding dengan besaran biaya operasional yang harus dikeluarkan. kemudian untuk DLHK persoalan persampahan yang selama ini menjadi momok di Aceh Utara juga belum bisa di tanggulangi, banyak sampah yang menumpuk tanpa diangkut secara rutin, retribusi sampah yang tidak berjalan dengan optimal adalah contoh yang perlu segera penanganan serius dari PJ Bupati.
Sektor PBB yang menjadi andalan di beberapa daerah di Indonesia malah di Biarkan berkelipatan tahun tanpa dilakukan upaya pemungutan, ini tentunya akan membebani masyarakat pada saat melakukan proses transaksi jual beli objek tanah ataupun dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Belum lagi potensi besar yang dimiliki oleh BUMD milik pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang terkesan mati suri.
“Untuk itu saya melihat sudah selayaknya Pj Bupati melakukan evaluasi menyeluruh untuk SKPK dan Dirut BUMD sehingga potensi pendapatan Aceh Utara bisa dikelola dengan benar untuk kesejahteranan seluruh masyarakat Aceh Utara” Harap Abu Lapang.
Khusus untuk BUMD Harus dikelola dengan benar dengan menempatkan tenaga-tenaga yang memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan daerah. Contohnya dalam Qanun Aceh Utara nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah bina energi migas menjadi perusahaan perseroan daerah pase energi migas, dalam pasal 24 ayat (2) huruf ( d ) disebutkan bahwa untuk menjadi direksi perusahaan perseroan daerah pase energi harus memenuhi persyaratan usia minimal 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama sekali. Faktor usia sangat berpengaruh kepada produktivitas kerja, untuk itu Komisi III yang bermitra dengan Perusahaan perseroan daerah mengharapkan kepada Pj Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pembenahan Perusahaan perseroan daerah Pase Energi Migas, tempatkan dirut yang memiliki qualifieid talent untuk mengelola Perusahaan daerah, apalagi sekarang ini kita sedang mengupayakan untuk mendapatkan Participating Interest (PI) dari pengelolaan WKB.
Untuk itu Dibutuhkan direksi PT Pase Energi yang memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT Pase Energi kedepan.
“Saya yakin Aceh Utara tidak kekurangan talenta-talenta muda yang memiliki qualified untuk bisa duduk sebagai direksi PT Pase Energi sehingga kedepan PT Pase Energi ini menjadi BUMD yang mampu menggali sumber pendapatan baru untuk Aceh Utara untuk kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh Utara” Tutup Politisi Partai Aceh. (*)