Lhoksokon – Ketua Komisi III, DPRK Aceh Utara yang membidangi BUMN mengikatkan kepada Perusahan PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) yang akan melakukan Seismik di Aceh Utara untuk tidak merektrutmen Tenaga Non skill dari luar Daerah dan Aceh Juga memiliki kearifan lokal.
PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) merupakan Subkontraktor PT Pema Global Energi yang juga mitra dari perusaha PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk yang memiliki saham di Pema Global Energi.
Ketua Komisi III,Fraksi Partai Aceh, Razali Abu mengatakan jum’at (29/7/2022)“kami mendapat informasi bahwa PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) awal Agustus akan melakukan Seismik di Enam Lokasi di Aceh Utara, yakni Baktiya Barat, Lapang, Seuneddon, Tanah Jamboe Aye, Syatalira Aron dan Nibong, maka kami minta kepada pihak perusahan libatkan Masyarakat lokal, jangan sampai kami dengan pihak perusahaan membawa tenaga Non skill dari luar Aceh Utara”.
“Dalam Waktu dekat kami akan panggil PT PGE dan Subkontraktor yakni PT GSI untuk Mempertanyakan mekanisme yang diatur dalam undang-undang”
“Kami Meminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu satu pintu dan Tenaga kerja (DPM PTSP) untuk memantau Tenaga kerja yang dibawa dari luar daerah” ucap Politisi Partai Aceh
Apabila nanti PT GSI melakukan aktifitas Rekaman dengan menggunakan ledakan dan getaran, pihak SGI harus bertanggung jawab terhadap lingkungan baik yang terjadi dari ledakan maupun getaran di saat melakukan seismik.
Survei seismik merupakan upaya pencairan cadangan migas dibawah permukaan bumi menggunakan gelombang seismik, hal ini dilakukan dalam rangka eksplorasi daerah prospek hidrokarbon (Minyak dan gas bumi) Tahapan yakni tahapan persiapan, topografi, dan rintis, pengeboran dangkal dan perekaman.
Razali juga mempertayakan apakah Sebelum pelaksanaankegiatan mereka sudah mengantongi study UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan hidup) atau administratif ditingkat pemerintah aceh utara, dan juga telah melakukan sosialisasi di wilayah Seismik di tingkat kecamatan.
Razali berharap walaupun kegiatan ini melibatkan tenaga ahli dari luar daerah dan sudah tersertifikasi akan tetapi PT GSI harus melibatkan Tenaga Lokal sebagai Pendamping atau pendukung kegiatan dan juga rekrutment Tenaga kerja dilakukan terbuka terutaman masyarakat disekitar lokasi seismik dan memperdayakan masyarakat lokal untuk menyedikan alat transportasi seperti sarana angkutan.(*)