Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melantik Jamaluddin sebagai Inspektur Aceh menggantikan Zulkifli yang akan segera memasuki masa purna tugas. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan pimpinan tinggi pratama itu berlangsung sederhana dan terbatas serta tetap menerapkan standar protokol kesehatan, di ruang tengah Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (15/6/2022) pagi.
Dalam amanatnya, Gubernur berpesan kepada Jamaluddin selaku Inspektur Aceh yang baru, agar selalu menjalankan tugas sesuai dengan Pakta Integritas yang telah diikrarkan.
“Dalam setiap pelantikan selalu ada pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas. Saya ingatkan agar Pakta Integritas itu dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kepada Sekda Aceh saya instruksikan untuk mengawasi kepatuhan para pejabat terhadap Pakta Integritas yang telah diikrarkan dan ditandatangani,” ujar Gubernur.
“Laksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan ini dengan sebaik-baiknya. Terlalu banyak tugas yang harus saudara lakukan. Untuk itu lakukan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Tupoksi dan Pakta Integritas yang baru saja saudara ikrarkan tadi,” imbuh Gubernur.
Dalam arahannya, Gubernur juga menginstruksikan agar Jamaluddin sebagai Inspektur Aceh untuk mengawal pelaksanaan Monitoring Center for Prevention. “Saya instruksikan agar saudara mengawal MCP dengan sebaik-baiknya, karena keberhasilan capaian MCP akan berimbas positif bagi tata kelola pemerintahan sebagai cerminan dari visi misi Pemerintahan Aceh, yaitu menyelenggarakan Pemerintahan yang bersih, adil dan melayani.”
Dalam pesannya Gubernur juga mengingatkan agar bekerja sesuai undang-undang dan selalu menjunjung pakta integritas.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Kadisnakermobduk Aceh Akmil Husen, serta sejumlah kepala SKPA terkait lainnya.
Sementara itu Kepala Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar mengatakan pelantikan tersebut sesuai Kepgub Nomor Peg.821.22/032/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Aceh Sesuai rekomendasi Ketua KASN Nomor B-2045/JP.00.01/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Selanjutnya juga telah sesuai dengan Surat Mendagri No. X.82.2/29/SJ tanggal 14 Juni 2022 Hal Rekomendasi pengisian jabatan inspektur daerah Provinsi Aceh. (*)