Lingkar Pos
News

DPRK Aceh Utara Rombak AKD Tahun 2019-2024

Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh utara melakukan rapat paripurna ke 2 masa persidangan  1 DPRK Aceh Utara tahun 2022 dengan agenda penetapan perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di gedung DPRK setempat. Selasa (5/4/2022)

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi oleh Wakil Ketua Hendra Yuliansyah, S.Sos dan Misbahul Munir, ST. Dihadiri oleh plh Sekda, Dayan Albar, dan para kepala SOTK di kab Aceh Utara.

Dalam persidangan ketua DPRK menetapkan, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi dan Komisi-komisi.

Bupati Aceh Utara menyampaikan dalam pidato yang dibacakan plh Sekda Dayan Albar “Mudah-mudahan terbentuknya AKD ini sangat kita harapkan dapat terjalin kerjasama dan kemitraan Yang lebih kokoh lagi dengan jajaran pemerintah daerahdaerah, sehingga terbangun sebuah komunikasi yang sinergis dan solid”.

Lanjutnya, DPRK merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan penggangaran maupun legislasi. DPRK
Memiliki hak dan kewajiban sesuai perundang undangan. Oleh karnanya , penetapan AKD merupakan sebuah perangkat kerja yang sangat penting dalam gerak roda dan kinerja DPRK Aceh Utara.

Di akhir pidatonya Bupati mengharapkan dukungan terhadap program pembagunan infrastruktur prioritas dan juga menciptakan pemerintahan yang baik sehingga tujuan  untuk pembagunan dan mensejahterakan rakyat aceh Utara dapat lebih cepat terwujud. (*)

Related posts

PT PIM Segara Implementasikan Green dan Blue Ammonia, Dukung Program Dekarbonisasi

admin

Bangun Kekompakan, 8 Organisasi Wartawan Aceh Timur Lakukan Rapat Konsolidasi

admin

Dua Periode Pimpin DPD RI, 5 RUU Produk DPD RI Dari Pemikiran Fachrul Razi

Redaksi

Leave a Comment