BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2021 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, di kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (07/03/2022). Laporan tersebut diterima oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo.
Laporan keuangan yang diserahkan oleh figur nomor satu di Aceh itu terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.
Gubernur Nova dalam sambutannya mengatakan, laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi seputar pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). “Pada kesempatan ini, kami mengharapkan tim BPK-RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen, dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah rakyat Aceh,” ujar Gubernur Nova.
Gubernur Nova juga mengucapkan terima kasih kepada BPK- RI atas evaluasi yang diberikan dalam laporan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya mengharapkan masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan untuk kesempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.
Ditambahkan, untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK-RI ini, dirinya berharap kepada seluruh Kepala SKPA agar memberikan perhatian yang maksimal, sehingga pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Terkait laporan keuangan tersebut, Gubernur juga berterima kasih kepada seluruh Kepala SKPA selaku pengguna anggaran, sekaligus sebagai pelaksana program kegiatan pembangunan, yang selalu bersinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan stakeholders terkait dalam pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, kata Gubernur, pandemi Covid-19 telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini, yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Tidak hanya masalah kesehatan yang timbul, namun semua aspek dalam kehidupan ikut terdampak termasuk masalah sosial, ekonomi, bahkan ke sektor keuangan.
Sebagai catatan, sebelum pandemi covid-19 terjadi, Pemerintah Aceh telah enam kali berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2015 sampai 2020.
Prestasi itu kata Nova, menjadi pemicu semangat dalam menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2021, agar nantinya dapat mempertahankan kembali opini WTP dari BPK-RI.
Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo, mengatakan Penyerahan Laporan Keuangan oleh pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota merupakan sebuah kewajiban yang telah diatur batas waktunya yaitu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Pemut berterimakasih atas kerja keras dan kerja cerdas Pemerintah Aceh dan jajarannya, sehingga dapat menyerahkan Laporan tersebut lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan. “Alhamdulillah lebih cepat dari batas waktu. Kami berkewajiban untuk memeriksa dan menyerahkan hasil pemeriksaan 2 bulan sejak penyerahan atau pada tanggal 6 Mei 2022 nanti,” kata Pemut. Ia berharap Pemerintah Ach bisa mempertahankan opini dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, Pemut berharap kerja sama aparatur pemerintahan agar bisa memberikan data dan informasi yang penting, untuk menggambarkan transaksi ekonomi yang nantinya tentu berpengaruh pada hasil pemeriksaan. “Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat yang besar, serta mendorong peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan. Semoga saja hasilnya menjadi dorongan untuk memperbaiki laporan keuangan daerah,” kata Pemut. (*)