Search

13 Juli 2026

PWO Aceh: Kapolda Baru Harus Terbuka, Bungkam terhadap Konfirmasi Wartawan Bukan Cerminan Pelayanan Publik

Banda Aceh – Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh mengingatkan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, agar tidak menunjukkan sikap tertutup terhadap wartawan. PWO menegaskan, mengabaikan konfirmasi jurnalis bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum PWO Aceh, Azhar atau yang akrab disapa Raiz Azhary, Senin (13/7/2026), menyikapi pemberitaan yang menyebut sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh tanggapan dari Kapolda Aceh meski telah berulang kali menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

“Kapolda Aceh yang baru jangan alergi terhadap konfirmasi wartawan. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Azhar.

Menurutnya, konfirmasi merupakan kewajiban dalam setiap proses pemberitaan. Tanpa adanya tanggapan dari narasumber, media tetap memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data dan fakta yang diperoleh, dengan mencantumkan bahwa pihak terkait telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

“Jangan sampai ruang konfirmasi justru ditutup. Konfirmasi diberikan agar pejabat memiliki kesempatan menjelaskan, meluruskan, atau membantah informasi yang berkembang. Jika tidak direspons, tentu publik akan menilai sendiri sikap tersebut,” ujarnya.

Azhary menegaskan, kepemimpinan baru di lingkungan Polda Aceh seharusnya menjadi momentum membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan insan pers, bukan sebaliknya.

Ia menilai sinergi antara kepolisian dan media sangat penting dalam mewujudkan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Menurutnya, keterbukaan kepada media merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik.

PWO Aceh berharap Irjen Pol. Ruddi Setiawan dapat membuka ruang komunikasi yang sehat dengan seluruh insan pers di Aceh tanpa membeda- bedakan media, sehingga setiap kebutuhan konfirmasi dapat dilayani secara profesional demi kepentingan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (**)