Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar dan memiskinkan para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Ia juga mengingatkan para bandar, kurir, maupun pengguna agar segera menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Abituren Akabri 1996 itu menyatakan tidak akan ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk para pengedar yang selama ini meraup keuntungan dari bisnis haram tersebut.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge vape getar yang mengandung liquid etomidate. Setiap personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika akan menghadapi sanksi berat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Nantinya, Kapolda bersama Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara berkala, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan personel. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan sekaligus upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan saya tindak, termasuk anggota saya sendiri. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” pungkas Kapolda Aceh dengan tegas.[]






