Lingkarpos.com | Aceh Tamiang – Anggota DPD RI asal Aceh, H, Sudirman (Haji Uma) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang turut mengantarkan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI).Putri Hensy Aprilda (22), asal Aceh Tamiang yang menjadi korban pembunuhan di Selangor, Malaysia, jenazah tiba di rumah duka di Kampung Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.Rabu 24 Juni 2026.
Pemulangan jenazah dilakukan melalui koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, pihak keluarga korban, serta tim pendamping Haji Uma di Malaysia. Masyarakat Aceh yang berada di Malaysia juga turut membantu proses pengurusan jenazah, koordinasi lapangan, hingga dukungan logistik selama proses pemulangan.
Jenazah tiba di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sekitar pukul 09.00 WIB sebelum diberangkatkan ke Aceh Tamiang menggunakan ambulance yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Sekitar pukul 13.00 WIB, jenazah tiba di rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Haji Uma mengatakan pihaknya telah mengawal proses pemulangan sejak awal setelah menerima informasi dari KBRI Kuala Lumpur mengenai meninggalnya Putri Hensy Aprilda dan bayinya di Malaysia.
“Sejak awal kami berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan berbagai pihak termasuk tim di Malaysia serta masyarakat Aceh di sana untuk memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik. Alhamdulillah jenazah sudah tiba dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Haji Uma.
Berdasarkan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, kata Haji Uma, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Diraja Malaysia dan pelaku telah berhasil diamankan.
Ia juga menjelaskan, korban dan bayinya menjadi korban dalam satu rangkaian peristiwa yang terjadi di Selangor. Informasi yang diperoleh dari tim pendamping di Malaysia menyebutkan korban mengalami tindak kekerasan saat masih dalam kondisi hamil hingga melahirkan.
“Ini pembunuhan yang sangat kejam. Berdasarkan informasi yang kami terima dari lapangan, korban mengalami kekerasan saat masih hamil dan bayinya juga menjadi korban. Ini peristiwa yang sangat sadis dan tentu kita berharap proses hukum berjalan hingga tuntas,” ujarnya.
Haji Uma menerangkan, jenazah bayi korban tidak dipulangkan ke Indonesia dan telah dimakamkan di Malaysia setelah melalui musyawarah dengan pihak keluarga. Pemakaman bayi tersebut turut dibantu masyarakat Aceh di sana dan pihak yang mendampingi penanganan kasus tersebut.
Dalam proses pengurusan kedua jenazah, biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp28 juta. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk bantuan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, masyarakat Aceh di Malaysia, keluarga korban, serta bantuan pribadi Haji Uma.
“Total biaya pengurusan dan pemulangan jenazah sekitar Rp28 juta. Bantuan berasal dari Pemkab Aceh Tamiang sebesar Rp10 juta, bantuan pribadi saya Rp5,4 juta termasuk biaya cargo, dari keluarga dan tokoh serta masyarakat sekitar Rp5 juta, dan selebihnya dari masyarakat Aceh di Malaysia 7.480.000,(tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang ikut bergotong royong membantu,” ungkapnya.
Menurut Haji Uma, semangat kebersamaan masyarakat Aceh di perantauan menjadi salah satu faktor yang membantu proses pemulangan jenazah berjalan lancar hingga tiba di kampung halaman korban.
Ia juga mengungkapkan bahwa Putri Hensy merupakan anak yatim piatu yang selama ini tinggal bersama neneknya di Aceh Tamiang. Korban diketahui telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun sebelum menjadi korban tindak kekerasan tersebut.
“Korban ini anak yatim piatu dan selama ini tinggal bersama neneknya. Kondisi keluarganya sangat sederhana sehingga kita berupaya membantu semaksimal mungkin agar proses pemulangan jenazah dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Selain mengawal pemulangan jenazah, Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Menurutnya, pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural lebih rentan menghadapi berbagai persoalan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Harus melalui prosedur resmi, ada kontrak kerja dan legalitas yang jelas. Banyak persoalan yang dialami pekerja migran non-prosedural karena mereka tidak memiliki perlindungan yang kuat ketika menghadapi masalah di negara penempatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian serius terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Haji Uma memastikan akan terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan berbagai pihak terkait untuk mengawal perkembangan proses hukum hingga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, proses hukum atas kasus pembunuhan tersebut masih ditangani oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Rais Azhary







