Aceh Timur – Empat calon Keuchik Gampong Paya Demam Peut Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur terpaksa di gugurkan, karena empat calon yang telah di tetapkan
oleh Panitia Pemilihan Keuchik ((P2K) Paya Demam Peut tak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Timur melalui Plt Camat Madat Marzuki, SE saat di konfirmasi Lingkarpost.com melalui selulare nya. Jum’at 17 Oktober 2025. “Kami dari Muspika Madat telah memanggil ketua P2K Paya Demam Peut dan melihat berkas para calon keuchik tidak lengkap, sehingga penjaringan calon harus tunda dulu hingga proses administrasi lengkap,” kata Marzuki.
Ketua P2K Paya Demam Puet Zulfahmi saat di mintai tanggapan nya membenar apa yang telah di sampaikan oleh Plt Camat Madat.
“Benar bang, proses penjaringan calon Keuchik kami tunda, artinya semua calon yang telah ditetapkan, terpaksa digugurkan karena mereka tidak msmenuhi syarat. Kami akan membuka pendaftaran ulang hingga waktu yang belum bisa ditentukan, benar seperti yang di sampaikan pak Camat,” ujar Zulfahmi.
Diberitakan Lingkarpos.com sebelumnya “Pemilihan Keuchik Paya Deman Peut Diduga Cacat Administrasi” Dari 4 yang telah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon Keuchik tidak melampirkan surat keterangan sehat, bebas Narkoba, SKCK dan surat keterangan tidak pernah di hukum dari Pengadilan, yang merupakan dokumen wajib dalam proses pencalonan.
Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Zulfahmi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut dan msnurutnya hal itu di setujui berdasarkan kesepakatan bersama para calon.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf F dan G, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba merupakan syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pendaftaran calon, dan menjadi bahan utama dalam verifikasi administrasi sebelum penetapan calon. (Laporan / RAZ)