BANDA ACEH – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan meminta dan menerima fee sebesar 20–25 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Tuduhan tersebut mencuat setelah adanya laporan informasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564, yang disebut mengaitkan M. Nasir Syamaun dengan dugaan penerimaan fee proyek penanggulangan bencana.
Kuasa hukum M. Nasir Syamaun menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Atas persoalan tersebut, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dilaporkan mengatasnamakan masyarakat korban bencana.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak kembali terjadi di kemudian hari,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi. Pihak yang membuat laporan dinilai harus dapat membuktikan setiap tuduhan yang disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menjelaskan posisi M. Nasir Syamaun ketika menjabat sebagai Sekda Aceh. Mereka menyebut Sekda tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan, pencairan, maupun pertanggungjawaban teknis anggaran proyek yang dipersoalkan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekda berkedudukan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, dalam pengelolaan keuangan Aceh, kuasa hukum merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Dalam ketentuan tersebut, Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh yang melimpahkan sejumlah kewenangan, antara lain kepada Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala BPKA sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), serta kepala SKPA sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Berdasarkan struktur tersebut, kewenangan pelaksanaan anggaran pada setiap kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas/SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran,” kata kuasa hukum.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjutnya, dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada masing-masing SKPA.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai tanggung jawab teknis dan administratif terkait pencairan serta penggunaan anggaran proyek berada pada pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam kegiatan tersebut, bukan pada Sekda yang menurut mereka menjalankan fungsi koordinatif.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyinggung adanya perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut berkaitan dengan tuduhan terhadap mantan Sekda Aceh tersebut.
Pihak kuasa hukum menyatakan salah satu orang yang diduga melakukan fitnah terhadap M. Nasir Syamaun saat ini telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Perkara tersebut disebut teregister dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.
Menurut kuasa hukum, munculnya berbagai tuduhan di media sosial telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh. Mereka menilai penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat memengaruhi citra pemerintah serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana penanggulangan bencana.
Dalam keterangan yang sama, kuasa hukum turut memaparkan data terkait pengelolaan bantuan penanganan bencana oleh Pemerintah Aceh. Disebutkan, Pemerintah Aceh menerima bantuan dari pemerintah daerah lain sebesar Rp32,904 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp26,774 miliar telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota yang terdampak bencana pada 2025.
Sementara sisa bantuan disebut disalurkan pada Januari 2026. Selain itu, Pemerintah Aceh disebut menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,973 miliar, yang berasal dari sejumlah sumber dana, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
Menurut kuasa hukum, realisasi penggunaan anggaran tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.
Kuasa hukum berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang lebih utuh dan berimbang kepada masyarakat terkait tuduhan yang dikaitkan dengan M. Nasir Syamaun.[]






