Lingkarpos.com | Meulaboh – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Aceh Pol Donny Siswoyo, S.ik, M.H.L terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan aktivitas tambang ilegal melalui pendekatan edukasi masyarakat dan pembinaan personel di tingkat desa, serta penegakan hukum yang berkelanjutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk Peningkatan Kemampuan Petugas Polmas/Polrii RW (Dusun), acara di buka oleh Kasubdit Binmas Polda Aceh, AKBP Nasrul, SH, M. S. i bertempat di ruang Rapat kantor Bappeda Aceh Barat, Selasa (12/5/2026).
Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya: Plt Sekda Aceh Barat, Plt Kadis Kominsa Aceh Barat, Plt Kadis Lingkungan Hidup Aceh Barat, Plt Kadis DPMPTSP Aceh Barat. Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Aceh. KBO Reskrim Polres Aceh Barat dan sejumlah tamu undangan beserta 5 Narasumber baik internal maupun external.

Dir Binmas Polda Aceh melalui Kasubdit Binmas, AKBP Nasrul saat pembukaan acara tersebut menegaskan bahwa, Polri tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif agar masyarakat memahami dampak negatif dari pertambangan ilegal tanpa izin.
“Polri hadir tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal terhadap lingkungan maupun keamanan sosial,” sebut AKBP Nasrul.
Ia menambahkan bahwa, Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang besar, mulai dari batu bara, mineral logam, hingga galian C. Namun aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan serius saat ini. Karena dilakukan tanpa standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan legalitas yang jelas.
“Tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lain di tengah masyarakat.
Pengalaman di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal kerap memicu tindak pidana lain seperti peredaran narkoba, perjudian, konflik sosial hingga eksploitasi tenaga kerja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu AKBP Nasrul juga mengingatkan bahwa pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penegakan hukum, tidak hanya menyasar pelaku di lokasi tambang. Tetapi juga pihak yang terlibat dalam distribusi dan penampungan hasil tambang ilegal,” ujarnya.
Selain tindakan represif, Dirbinmas Polda Aceh juga memperkuat pendekatan humanis melalui peran Bhabinkamtibmas, Polmas, dan Polisi RW/Dusun, di Aceh Barat sebagai ujung tombak edukasi di tingkat desa.
Kepada para peserta, tamu undangan para personel Polmas diberikan pemahaman mengenai dampak sosial, lingkungan, dan hukum dari aktivitas tambang ilegal agar mampu memberikan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.
Dirbinmas Polda Aceh juga berharap dengan adanya kegiatan dan langkah yang telah dilakukan agar dapat memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Barat.
(Rais Azhary)







