BANDA ACEH | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Penyidik Subdit IV Ditreskrimum, Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, Penyidik Polres Bireuen, serta dukungan dari DPD RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Direktorat Intelkam Polda Aceh.
Modus Penipuan: Janji Pekerjaan Legal di Luar Negeri
Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bireuen itu menjanjikan para korban untuk bekerja secara legal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos dengan posisi staf bagian penjualan (salesman). Korban diimingi gaji tinggi serta bonus besar untuk menarik minat mereka.
“Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, kemudian ke Thailand, dan akhirnya ke Laos. Namun, saat berada di Malaysia, seluruh identitas korban disita oleh agen lain yang bekerja sama dengan pelaku RH. Agen tersebut kemudian memberi tahu bahwa korban telah dijual ke seorang bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” ungkap Ade Harianto, Senin, 23 Desember 2024.
Eksploitasi dan Ancaman di Laos
Sesampainya di Laos, para korban dipaksa bekerja sebagai admin dalam praktik “love scamming”, yakni salah satu modus kejahatan siber yang bertujuan untuk menipu korban secara daring. Mereka diberikan target untuk menjalankan aksi penipuan tersebut. Jika tidak memenuhi target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar atau bahkan dibunuh jika mencoba melarikan diri.
Imbauan kepada Masyarakat
Kombes Ade mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda yang baru lulus SMA atau mahasiswa dengan kemampuan komunikasi dan teknologi informasi, untuk tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan janji gaji tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya menjauhi pekerjaan ilegal seperti love scamming yang tidak hanya merugikan korban tetapi juga melanggar hukum di Indonesia maupun negara lain.
Sanksi Hukum untuk Pelaku
RH dan JS kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua pelaku terancam hukuman pidana dengan masa penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya TPPO dan pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam mencari peluang kerja di luar negeri.[]