Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Aceh Jaya Berkolaborasi BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menghadiri Pembukaan sekaligus sebagai Narasumber pada Acara FGD Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui Perlindungan Jamsostek Kepada Perangkat Gampong dan Pekerja Rentan Melalui Dana Desa Kab. Aceh Jaya di Aula Setdakab pada Kamis (29/08/2024)

ACEH JAYA | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menghadiri dan menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Penghapusan Kemiskinan Ekstrim melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Perangkat Gampong dan Pekerja Rentan Melalui Dana Desa Kabupaten Aceh Jaya”. Acara ini berlangsung di Aula Setdakab pada Kamis (29/08/2024).

Dalam sambutannya, Dr. A. Murtala menekankan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya strategis untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Aceh Jaya. “Perlindungan sosial adalah hak bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan yang ada di Kabupaten Aceh Jaya. Kami akan terus mendorong implementasi program ini agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Berdasarkan data dari P3KE, jumlah pekerja rentan di Kabupaten Aceh Jaya terdiri dari 2.012 pekerja lepas dan 6.400 petani. Dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun anggaran 2024, sebanyak 1.630 pekerja di sektor perkebunan sawit dan ekosistemnya, serta 565 pekerja di luar sektor tersebut yang teridentifikasi sebagai kelompok ekonomi rentan dan keluarga stunting, telah terdaftar dalam program Jamsostek.

Pemerintah Daerah juga telah memberikan fasilitasi bagi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan kepada perangkat desa. Sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya telah menyusun langkah-langkah untuk mendukung penuh program ini.

Dalam tindak lanjut regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat menetapkan regulasi dukungan serta penganggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa. Selain itu, perangkat desa juga diharapkan dapat memberikan dukungan melalui peraturan desa yang mengatur optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan serta mengalokasikan anggaran melalui APBDesa.

“Kami berharap melalui kerjasama dan sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan seluruh pemangku kepentingan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Aceh Jaya dapat terlaksana dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Dr. A. Murtala.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Kurniadi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Kurniadi juga memaparkan hasil monitoring dan evaluasi program yang telah berjalan, termasuk dampak positif dari adanya perlindungan sosial ini terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja rentan di Aceh Jaya.

Acara FGD ini dihadiri oleh ND Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Plt. Asisten 1 Setdakab Aceh Jaya, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Para Kepala Bagian di Setdakab Aceh Jaya, Plh. Kaban Bapperida Aceh Jaya, Para Camat, perwakilan dari berbagai instansi terkait, para Keuchik, serta para pemangku kepentingan lainnya yang berkomitmen dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Aceh Jaya.[]

Related posts

Pekan Kreativitas Pendidikan Aceh Jaya 2024 Resmi Dibuka Pj Sekda

Disporapar Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli Antar Pelajar, Perebutkan Piala Bupati Cup dan Hadiah Rp 44 Juta

Biarlah Bupati Definitif Yang Pilih Hasil JPT Pratama, DPRK Aceh Utara: Biar Singkron Visi dan Misi