Lhoksukon – Merespons instruksi langsung dari Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pase Energi Migas (PEM) Perseroda bergerak cepat inventarisasi sumur-sumur minyak rakyat yang tersebar di wilayah Aceh Utara.
Direktur Utama PT PEM, Razali, SE, menyatakan bahwa tim khusus telah dibentuk dan langsung turun ke lapangan untuk menginventarisasi.
“Kami sudah menurunkan tim ke lokasi-lokasi sumber minyak. Tim di lapangan sedang melakukan inventarisasi,” ujar Razali, Kamis (31/7/2025).
Langkah ini menjadi bagian awal dari upaya legalisasi dan optimalisasi sumur-sumur minyak rakyat demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara.
“Atas arahan Bupati, kami juga telah melakukan pertemuan strategis dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), didampingi Komisi III DPRK Aceh Utara. Pembahasan ini mengarah pada pemanfaatan sumur minyak rakyat agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tambahnya.
Hasil sementara dari pendataan di lapangan menunjukkan potensi yang sangat menjanjikan. Razali mengaku, respons dari para penambang sangat positif. Mereka mendukung penuh kehadiran PT PEM sebagai mitra legalisasi dan pengelolaan.
“Alhamdulillah, tim kami diterima dengan baik oleh para penambang. Mereka berharap keberadaan kami bisa membuat sumur-sumur minyak beroperasi secara maksimal, legal, dan menguntungkan semua pihak.”
Razali juga memastikan, minyak mentah dari masyarakat nantinya akan ditampung dan dihargai secara layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami komit memberikan harga yang adil dan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal bagaimana sumber daya alam kita bisa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Program ini menjadi langkah awal Aceh Utara menuju kemandirian energi lokal dan optimalisasi sumber daya migas rakyat. Pendataan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat, sebelum melangkah ke tahap perizinan.[]