Satnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar Narkotika

Foto: MZ (25 thn) seorang wiraswasta, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Lhokseumawe | lingkarpos.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan MZ (25 thn) seorang wiraswasta, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap di warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Senin (4/2/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan dalam kronologis penangkapan, tim Opsnal tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, sebut AKP Wijaya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 Maret 2024, setelah mendapat informasi tentang aktivitas tersangka sebagai kurir sabu lintas Sumatera.

Kemudian, Kata AKP Wijaya, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.035 gram sabu, sebuah HP merek iPhone, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.[]

Related posts

Beri Perhatian 2 Korban Penyiraman Air Baterai, Sekdako Kunjungi RSUCM

Polri Ungkap Kasus TPPO, Anak Balita Berhasil di Selamatkan

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi