Lhoksukon | Lingkarpos.com – Diakhir kepemimpinan Bupati Aceh Utara H. Muhammad Taib yang dilantik pada 12 Juli 2017 dan berakhir pada 12 Juli 2022. Cek Mad diduga Memperpanjang Masa Jabatan 4 Direksi serta Komisaris BUMD Aceh Utara Serta Melahirkan Anak BUMD Baru untuk mengelola Anggaran Partisipasi Interes (PI 10%).
Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Pemuda Aceh (FKPP- Aceh), Razali S, menilai apa yang telah dilakukan Eks Bupati H Muhammad Taib alias Cek Mad telah mencederai Hukum yang berlaku, serta perpanjangan masa jabatan telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Senin (22/1/2024)
“Kami berencana akan melaporkan kepada perwakilan Ombudsman Aceh terkait perbuatan pelanggaran Mal Administrasi dengan sengaja tanpa melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami menilai Perpanjangan itu identik dengan kepentingan Golongan serta kami menduga adanya KKN” Kata Razali S.
“Lihat saja salah satu Perusahan daerah PT Bank BPR baru-baru ini sudah kolap dan diambil alih oleh LPS, ini akibat manajemen yang tidak beres, apakah PJ Bupati meyakinkan perpanjangan mereka dapat menyehatkan BUMD tersebut, selama kepemimpinan mereka PAD Nihil” Ujarnya
“Kami meminta kepada Pj Bupati Mahyuzar Untuk segera menindaklanjuti persoalan ini, Lakukan langkah-langkah sesuai undang-undang yang berlaku, karena kami menilai persoalan ini cacat hukum karena bertentangan dengan Permen dalam negeri 37 tahun 2018” Kata Razali
Informasi Pewarta, bahwa pada Mei 2022 lalu, telah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperpanjang 4 BUMD yakni PT Bina Usaha (PT BU), PT Lido Graha, Perumda Tirta Pase, dan PT Pase Energi Migas (PT PEM).
Eks Bupati Cek Mad Juga telah Menyetujui berdirinya Anak Perusahaan Plat Merah dari Induk PT PEM dan anaknya Perusahaan PT Pase Energi NSB (PT PE NSB) yang telah berbadan Hukum pada 1 Oktober tahun 2021 untuk mengelola PI 10% WK-B, dan anehnya Mulai dari Komisaris hingga Direksi tidak Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018.
Untuk dipahami bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disebutkan dimana dalam Permen Bab III tentang Dewan Pengawas dan Komisaris disebutkan pada pasal 3: anggota Dewas diangkat oleh KPM dan Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pada pasal 4 proses pemilihan anggota dewan pengawas (Dewas) atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. Seleksi sebagaimana dimaksud paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, UKK dan Wawancara akhir.
UKK calon anggota Dewas atau anggota Komisaris paling sedikit melampaui tahapan: Psikotes, Ujian Tertulis Keahlian, Penulisan Makalah Strategis Pengawasan, Presentasi makalah Strategi Pengawasan dan wawancara.
Selanjutnya pada BAB IV pada Pasal 33 proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi yakni tahapan seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir.
Untuk diangkat menjadi Direksi harus memenuhi syarat diantaranya: Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu), Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan yang berbadan Hukum dan Pernah Memimpin Tim.
Selanjutnya, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah menjadi pengurus partai politik.
Pada pasal 42 UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan Psikotes, Ujian Tertulis keahlian, Penulisan Makalah dan rencana Bisnis, Presentasi makalah dan rencana Bisnis dan wawancara.[]