Mampukah Mahyuzar Selesaikan Persoalan BUMD dan PI 10 Persen di Aceh Utara

Lhoksukon | Lingkarpos.com – Polemik Persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Participating Interest (PI) 10 Persen menjadi PR Penjabat Bupati Mahyuzar yang baru dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Jum’at (14/7/2023) sore.

Keberadaan PI 10%, yang merupakan hak daerah. PI adalah amanat Undang-Undang dan sesuai regulasi turunannya tidak bisa dipungkiri, bahwa daerah memiliki hak 10% terhadap pengelolaan wilayah kerja migas di daerah penghasil migas. Terkait berbagai persoalan yang dihadapi oleh daerah dalam usahanya mendapatkan haknya.

ketika daerah memperoleh PI itu artinya daerah juga memiliki hak yang sama dengan KKKS/perusahaan migas dimana beroperasi, di sana akan terjadi transparansi data lifting, karena daerah sebagai pemegang hak PI memiliki akses yang sama akan data termasuk data lifting.

Tujuan PI, pertama terjadinya transparansi data lifting, kedua akan terjadi transfer atau alih pengetahuan teknologi bisnis proses kepada putra – putri daerah, sehingga putra – putri daerah tidak hanya jadi penonton, tapi juga menjadi SDM yang berperan aktif pengelolaan industri migas.

Ketiga, daerah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam industri yang padat modal sehingga dapat memberikan dampak perekonomian beruntun di level migasnya. Keempat Pemerintah Daerah akhirnya juga bisa mendapatkan pendapatan, jika PI ini dikerjakan oleh BUMD, yang terakhir BUMD dapat menjadi BUMD yang kuat, sehat dan terus bermanfaat untuk masyarakat lokal. (*)

Related posts

Tim Inafis Sat Reskrim Lhokseumawe Dalami Motif Pembunuhan Istri dr Sukardi

Ratusan Seniman dan Budayawan Aceh Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024

Sempat Heboh, Pj Gubernur Aceh Panggil PT WIKA-Nindya, Perintahkan Pulangkan Pawang Hujan