Lhoksukon | Lingkarpos.com – Peran Inspektorat sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan APBD memerlukan integritas yang tinggi untuk menghasilkan suatu hasil reviu yang baik, Hal ini yang menjadi perhatian Komisi III sehingga memanggil Inspektorat Aceh Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi III, Razali SE mengatakan pada Pewarta Jum’at (14/7/2023) Inspektorat jangan hanya pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) saja, Hasil Audit BPK banyak terjadi Lebih Bayar.
“Terkesan Inspektorat takut untuk memantau anggaran APBK yang dikelola SKPK Milyaran, ya kalau APBDes Bisa ditakut-takuti, saya hampir menjabat 5 tahun setiap tahunya selalu dari hasil LHP BPK ada temuan, bagaimana WTP itu bisa didapat, jangan-jangan ada main-main sama yang disana” katanya
“SKPK juga harus diawasi ketat, jadi jangan Aparatur desa saja yang selalu disenter mencari kesalahan mereka. jangan hanya bisa mengawasi dana desa, tapi tugas pokok untuk mengawasi keuangan daerah los kontrol terbukti hampir setiap tahun lebih bayar” kata Razali
“Hasil audit BPK setiap tahun selalu terjadi kelebihan bayar di SKPK, intinya dari kajian komisi III, mereka bekerja seperti tidak ada perencanaan yang matang, hasilnya setiap tahun selalu lebih bayar dan para rekanan proyek selalu mengeluhkan hal tersebut harus mengembalikan ke KAS Negara” cetusnya
“kami mengharapkan kepada inspektorat untuk tidak cuman mengaudit para kepala Desa, mereka lupa untuk mengawasi SKPK yang menggunakan anggaran APBK, dalam hal ini kami juga mendesak inspektorat Aceh utara untuk serius bekerja untuk mengatasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan” tutupnya
Tugas Inspektorat membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah
Keberhasilan suatu daerah untuk mendapatkan opini WTP dari BPK tidak lepas dari peran APIP atau Inspektorat Daerah. Peran sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan APBD memerlukan integritas yang tinggi untuk menghasilkan suatu hasil reviu yang baik
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Daerah juga dituntut untuk lebih profesional dengan tanpa melihat beban berat yang ditanggungnya dengan banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus didampingi. Bahkan saat ini, tugas Inspektorat Daerah bertambah dengan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). (*)