KPw BI Lhokseumawe Bantu Dukung Media Layanan Promosi ETPD Untuk Pemda Aceh Utara, Tingkatkan PAD

Lhoksukon – Kpw Bank Indonesia Lhokseumawe bantu Pemerintah Aceh Utara dalam bentuk media layanan Promosi ETPD dalam bentuk Banner dan souvenir Payung, dukungan ini merupakan rangka meningkatkan Awareness masyarakat terhadap pembayaran pajak daerah. kegiatan berlangsung di basement kantor Bupati Aceh Utara, landing Lhoksukon. Rabu (2/11/2022). 

Pemerintah Aceh Utara mendapatkan prestasi Indeks Elektronifikasi Transaksi Daerah (ETPD) terbaik se-wilayah KPw BI Lhokseumawe dan secara Nasional rangking ke 83 melalui Elektronifikasi Transaksi Daerah (ETPD). 
Bentuk dukungan KPw BI Lhokseumawe tersebut berupa banner sosialisasi pembayaran Pajak Daerah 10 persen untuk Pajak Restoran dan Pajak Hotel/Wisma yang diserahkan Asisten Manajer BI, Argi Muhammad Seto, yang diterima langsung, senin (31/10) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Dra. Salwa. MM,.
Kepala KPw BI Gunawan, melalui Asisten Manager BI, Argi Muhammad Seto mengatakan “bantuan Media ETPD untuk mendukung program Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah pada Pemda Aceh Utara, ini merupakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam rangka meningkatkan awareness masyarakat terkait ETPD di Wilayah Kabupaten Aceh Utara, juga merupakan penghargaan atas prestasi yang sudah diraih oleh Pemerintah Aceh Utara sebagai Pemda Indeks ETPD terbaik se-wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe dengan nilai 91,63 juga masuk dalam kategori “Pemda Gigital” peringkat 83 secara Nasional” Ujarnya
Lanjutnya, kami berharap kedepan Pemerintah Aceh Utara terus berbuat untuk meningkatkan prestasi dalam pelaksanaan program ETPD dengan terus menindaklanjuti apa yang sudah disepakati peta jalan implementasi dan target ETPD Kabupaten Aceh Utara.  
Kepala BPKD,Dra. Salwa. MM menyampaikan terimakasih kepada Pihak KPw BI Lhokseumawe yang telah membantu media layanan Promosi dalam sosialisasi pajak daerah, yang nantinya akan dipergunakan oleh Bidang Pajak Daerah untuk meningkatkan PAD.
“kepada pihak Bank Indonesia untuk dapat terus membantu dan memberikan perhatian penuh kepada Pemerintah Aceh Utara dalam rangka menunjang peningkatan PAD” Harap Salwa.
selanjutnya,Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD, M.Dahlan.S.Sos.MSM menyampaikan keberhasilan yang diraih Pemerintah Aceh Utara sebagai Pemda Indeks ETPD terbaik se wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe dengan nilai 91,63 juga masuk dalam kategori “Pemda Gigital” peringkat 83 secara Nasional.
“ini merupakan suatu Rahmat dari Allah swt yang dalam masa pandemi covid – 19 kita masih mampu mendapatkan prestasi secara nasional, ini semua merupakan kerja cerdas semua SKPD dalam mengimplementasikan pelaksanaan transaksi Elektronifikasi daerah yang biasa kita sebut dengan transaksi non tunai”Katanya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan transaksi, pendapatan dan belanja daerah yang berbasis digital, kami BPKD secara umum dan khusus Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD mengucapkan terimakasih kepada KPw BI Lhokseumawe selalu membimbing kami dan telah membantu media sosialisasi pemungutan Pajak Daerah, juga kepada Bank Aceh Syariah Lhokseumawe sebagai Bank RKUD yang telah melayani transaksi digitalisasi, juga kepada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah sebagai sekretariat TP2DD yang membantu pelaksanakan ETPD.
“bantuan media sosialisasi berupa banner akan tempatkan di restoran/rumah makan serta Hotel/Wisma yang ada di Wilayah Aceh Utara, mudah mudahan masyarakat Aceh Utara kedepan dalam mendapat informasi baru tentang pajak daerah”
“dengan adanya hal ini,  maka kita semua berharap akan bertambah minat dan taat dalam membayar pajak daerah untuk pembangunan Aceh Utara yang sejahterah, program sosialisasi ini juga masuk dalam intervensi pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia”. harapnya
Pemerintah Aceh Utara akan terus meningkatkan penerapan digitalisasi pada pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menggunakan kanal-kanal yang sesuai dan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak dan retribusi daerah dengan terus bekerja sama dengan Bank Aceh Syariah sebagai Bank RKUD.
Dasar pelaksanaan Permendagri Nomor 56 tahun 2022 tentang TIM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022 – 2025. (*)

Related posts

Kelangkaan LP3 Subsidi, Pemko Lhokseumawe Sidak Pengusaha

Kisah Aby Kandar, Dari Guru Honorer Menjadi Petani Melon Andalan di Bireuen

PGE Kembali Bangun 5 RLH untuk Masyarakat Miskin di Sekitar Wilayah Operasi di Aceh Utara